Gugatan dilayangkan Dasiran, eks Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang kini pindah ke PDIP, mulai memanas di meja Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek. Sebab, surat kuasa PKS Trenggalek sudah resmi diterima Ketua Majelis.
Meski Ketua Majelis masih menentukan jadwal sidang, Kuasa Hukum tergugat satu dan dua mulai panasi mesin. Pasalnya, ia menganggap punya kartu kunci gugatan Dasiran yang disulut polemik Pergantian Antar Waktu (PAW).
Dani Setiawan, Kuasa Hukum PKS dan DPRD Trenggalek, memaparkan pada intinya semua bakal kembali pada Undang Undang (UU) Partai Politik Nomor 2 Tahun 2011 juncto UU Partai Politik Nomor 2 Tahun 2008.
"Pada pasal 32 perselisihan Partai Politik [Parpol] itu dikembalikan pada internal partai, kemudian pada pasal 2 perselisihan partai diatur oleh Mahkamah Partai," terangnya saat dikonfirmasi sejumlah awak media.
Lanjut Dani, dalam jawaban penggugat nanti juga bakal melayangkan terkait pertanyaan penggugat apakah sudah melayangkan di mahkamah partai atau belum terkait perselisihan yang saat ini terjadi.
"Kami lihat nanti di pembuktian sudah apa belum, konteks undang undang pasal 32 semestinya menempuh prosedur itu, apa efeknya nanti kita lihat jawaban," tegasnya.
Dari pantauan Kabar Trenggalek sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Trenggalek. Pada agenda Selasa (04/07/2023) Ketua Majelis, Abraham Amrullah, memimpin jalannya sidang.