Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account

Tampik Gugatan Prematur, Kuasa Hukum Dasiran Nilai PKS Trenggalek Grusa Grusu

Gugatan Dasiran di Meja Hijau Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek datangkan dua saksi. Saksi pertama perwakilan dari PDIP, saksi kedua yaitu Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Sebelumnya, gugatan sampai meja hijau itu bermula dari surat yang dilayangkan PKS Trenggalek permohonan Pergantian Antarwaktu (PAw). Hal itu didasari dengan sikap Dasiran yang pindah partai PDIP saat macung Pemilu 2024.

Tudingan gugatan prematur datang dari Kuasa Hukum PKS Trenggalek dan DPRD, menurutnya gugatan itu terlalu dini sebelum masuk meja Mahkamah partai politik dan hak Dasiran sebagai DPRD masih diberikan sampai saat ini.

Nurrohmad, Kuasa Hukum Dasiran, menampik tudingan gugatan yang ia layangkan. Karena yang ia maksud bukan masalah konflik internal, namun DPD PKS Trenggalek yang terkesan grusa grusu (tergesa-gesa) melayangkan surat PAw.

"Permohonan PAw yang diajukan DPD PKS Trenggalek, permohonan itu tidak ada surat keputusan dari DPP PKS," terangnya saat dikonfirmasi sejumlah awak media.

Nurrohmad juga menilai pengajuan proses PAw Dasiran adalah hal yang bersikap emosional. Hal itu menjadi dasar kuat Nurrohmad dalam gugatan yang klien layangkan.

"Administrasi yang terkesan terburu buru adalah emosional PKS, penyampaian permohonan PAw itu tidak sesuai dengan aturan yang ada," paparnya.

Selain itu, Nurrohmad meyakini DPRD Trenggalek tak jeli dalam menjalankan proses PAw Dasiran. Katanya, ada rapat pimpinan yang tidak dilaksanakan oleh DPRD Trenggalek untuk mengambil keputusan.

"Terbukti, DPRD Trenggalek tidak melaksanakan rapat unsur pimpinan. Sebenarnya ada undangan [19/06/2033] namun ada unsur pimpinan yang tidak bisa hadir, otomatis tidak bisa terlaksana," tegasnya.

Nurrohmad menduga ada tindakan sepihak yang dilakukan Ketua DPRD Trenggalek. Ia meyakini dengan adanya dua saksi itu bakal memperkuat gugatan.

"Apa yang dilakukan dalam penyampaian permohonan itu tidak sesuai dengan aturan baik dari AD/ART PKS maupun Aturan lain yang sudah ditentukan," tandasnya.