Prosedur Daftar Haji Reguler Lengkap Beserta Syaratnya

Melaksanakan ibadah haji, menjadi sebuah hal yang sangat di impi-impikan oleh seluruh umat muslim. Sayangnya, menunaikan ibadah ini tidak akan semudah membalikkan telapak tangan.

Prosedur Daftar Haji Reguler Lengkap Beserta Syaratnya

Prosedur Daftar Haji Reguler Lengkap Beserta Syarat-Syarat Nya. Canva/KBRT

KBRT - Melaksanakan ibadah haji, menjadi sebuah hal yang sangat di impi-impikan oleh seluruh umat muslim. Sayangnya, menunaikan ibadah ini tidak akan semudah membalikkan telapak tangan. Ibadah haji, memiliki prosedur tersendiri serta daftar tunggu yang sangat panjang. Dibawah ini, adalah sedikit rangkuman mengenai prosedur ibadah haji.

Untuk menunaikan ibadah haji, hal pertama yang harus kalian perhatikan adalah niat dan kemampuan. Jika kalian sudah memiliki kedua hal tersebut, maka tahap selanjutnya adalah mengetahui cara daftar haji.

Di Indonesia, saat ini tersedia dua jenis layanan keberangkatan haji, yakni haji reguler dan haji plus. Haji reguler adalah layanan keberangkatan haji dari pemerintah melalui Kementerian Agama RI pada Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah.

Advertisement

Sementara program haji plus diselenggarakan oleh pihak swasta, yang terdiri dari travel haji yang telah ditunjuk langsung oleh pemerintah sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Kali ini, kita kan fokus untuk membahas bagaimana prosedur untuk daftar haji reguler. Berikut adalah rinciannya:

Syarat Haji

Syarat-syarat haji, telah ditetapkan oleh pemerintah untuk memastikan bahwa calon jemaah haji memenuhi kondisi fisik, kesehatan, dan finansial yang diperlukan untuk melaksanakan ibadah haji dengan baik dan lancar.

Berikut, adalah rincian syarat pendaftaran haji

  • Usia minimal 18 tahun
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Mampu secara finansial
  • Telah melunasi biaya haji
  • Memiliki paspor yang masih berlaku

Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka calon jemaah haji tidak dapat mendaftar haji. Oleh karena itu, kalian harus mempersiapkan diri dengan baik dan memastikan bahwa memenuhi semua syarat yang telah ditetapkan.

Alur Pendaftaran

Kemenag, telah menjelaskan secara rinci alur pendaftaran ibadah haji reguler. Alur tersebut antara lain sebagai berikut:

  1. Calon jemaah haji membuka tabungan haji pada BPS-BPIH sesuai domisili dengan syarat membawa Kartu identitas dan setoran awal sebesar 25 juta.
  2. CaIon jemaah haji menandatangani  surat pernyataan  memenuhi persyaratan  pendaftaran  haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
  3. CaIon jemaah haji melakukan transfer ke rekening BPKH sebesar setoran awal BPIH pada cabang BPS-BPIH sesuai domisili.
  4. BPS – BPIH menerbitkan lembar bukti setoran awal yang berisi NOMOR VALIDASI.
  5. Dokumen bukti setoran awal BPIH ditempel pas foto ca Ion jemaah haji ukuran 3x4 dan bermaterai
  6. CaIon jemaah haji mendatangi  Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan membawa dokumen  bukti setoran awal  dan persyaratan lainnya sesuai ketentuan  untuk diverifikasi  kelengkapannya .
  7. CaIon jemaah haji mengisi formulir  pendaftaran  haji berupa Surat Pendaftaran  Pergi Haji (SPPH) dan menyerahkannya  kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  8. CaIon jemaah haji menerima  lembar bukti pendaftaran  haji yang berisi NOMOR PORSI pendaftaran, ditandatangani   dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  9. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menerbitkan  bukti cetak SPPH sebanyak 5 (lima) lembar yang setiap  lembarnya dicetak/ ditempel pas foto  ca Ion jemaah  haji ukuran 3x4

Ikuti WhatsApp Channel

Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!

Join Channel

Advertisement

Artikel Terkait