Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel

Desakan Pencabutan Izin Menguat, Tambang Ngentrong Diperiksa Pemerintah Trenggalek

Warga Ngentrong meminta izin tambang PT Djawani dicabut. Pemkab meninjau lokasi untuk memverifikasi dugaan pelanggaran dan kondisi sosial.

Poin Penting

  • Warga meminta izin tambang dicabut karena kerusakan dan komitmen yang tak dipenuhi.
  • Pemkab mengerahkan 16 instansi untuk cek lapangan.
  • Temuan akan dilaporkan ke Pemprov Jatim.

KBRT - Pemerintah Kabupaten Trenggalek menurunkan tim lintas organisasi perangkat daerah (OPD) ke tambang galian C milik PT Djawani Gunung Abadi di Desa Ngentrong, Kecamatan Karangan, Senin (01/12/2025). 

ADVERTISEMENT

Pengecekan dilakukan menindaklanjuti keresahan warga yang khawatir tambang kembali beroperasi. Sebelumnya, warga mengirim surat bernomor 001/masyarakatdesangentrong/2025 yang ditandatangani Kepala Desa Ngentrong, Nurhadi Sofwan, dan Ketua Forum Masyarakat Ngentrong Bersatu, Mastur Muhaji. 

Dalam surat itu, warga meminta izin tambang dicabut karena perusahaan dianggap meninggalkan kerusakan jalan desa dan tidak menuntaskan komitmen dengan warga.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Trenggalek, Cusi Kurniawati, menjelaskan pengecekan dilakukan atas lima poin keluhan warga. Ia menyebut kondisi lapangan diduga tidak memenuhi standar teknis maupun sosial.

“Secara kasat mata lingkungan itu tidak baik, secara teknis tidak ada buffering zone di batas pinggir, dan secara sosial juga tidak kondusif,” ujarnya.

Cusi menambahkan bahwa pemerintah daerah hanya memfasilitasi proses karena izin tambang bukan kewenangan bupati.

“Kami memahami apa yang diinginkan masyarakat, tapi karena bupati bukan yang mengeluarkan izin, kami hanya bisa memfasilitasi secara sistemik dan nanti kami laporkan ke Provinsi Jawa Timur,” katanya.

ADVERTISEMENT

Ia juga menyebut bahwa pertimbangan izin harus melihat kondisi riil di lapangan. “Tidak bisa hanya karena punya izin, tapi mengabaikan kondisi sosial. Jika ke depan tidak baik, provinsi bisa mempertimbangkan pencabutan izin,” ucapnya.

Dari sisi teknis, Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda PKPLH, Wahyu Heriyo Rusmedi, menegaskan adanya ketidaksesuaian batas galian.

“Tambang galian C wajib menyisakan batas lima meter dari wilayah izin. Kewajiban pemberian batas harus ada, dan kalau tidak dipenuhi ya menyalahi izin,” katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Ngentrong, Nurhadi Sofwan, mengatakan warga sudah menyampaikan langsung keluhannya dalam rapat koordinasi di Setda Kamis (30/11/2025) lalu Bersama warga yang resah keberadaan tambang.

“Warga minta cabut izin tambang, karena operasinya dulu meninggalkan luka mendalam, banyak fasilitas umum rusak, dan komitmen kompensasi tidak terpenuhi,” ujarnya.

Menurut Nurhadi, tim yang diturunkan Sekda terdiri dari 16 instansi untuk memastikan kondisi lapangan sesuai laporan warga.

Pemerintah Kabupaten Trenggalek saat ini merangkum seluruh temuan dan akan meneruskannya ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menjadi dasar pengambilan keputusan terkait izin tambang.

ADVERTISEMENT
Kawan Pembaca, Terimakasih telah membaca berita kami. Dukung Kabar Trenggalek agar tetap independen.
Dukung Kami

Kabar Trenggalek - Mata Rakyat

Editor: Zamz