Tak Lagi Saling Menunggu, KBAK dan Perda Kawasan Karst Trenggalek Disusun Beriringan

Pemerintah Kabupaten Trenggalek dan DPRD sepakat menjalankan proses penetapan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) bersamaan dengan penyusunan Perda Kawasan Karst. Langkah ini diharapkan mempercepat perlindungan kawasan karst.

Tak Lagi Saling Menunggu, KBAK dan Perda Kawasan Karst Trenggalek Disusun Beriringan

Perda Kawasan Karst berjalan beriringan dengan KBAK. KBRT/Zamz

Ringkasan

  • KBAK dan Perda diproses secara paralel.
  • Pemkab mulai inventarisasi dan pemetaan kawasan karst.
  • Penetapan KBAK ditargetkan selesai pada 2027.

TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek dan DPRD Kabupaten Trenggalek sepakat menjalankan proses penetapan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) secara bersamaan dengan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Karst

Kesepakatan tersebut diambil agar perlindungan kawasan karst tidak lagi tertunda karena menunggu salah satu proses selesai lebih dahulu.

Kesepakatan itu dihasilkan dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD, Pemkab Trenggalek, dan Aliansi Rakyat Trenggalek (ART), Kamis (06/08/2026) lalu.

Advertisement

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek, Cusi Kurniawati, mengatakan pemerintah daerah dan DPRD telah membagi tugas sesuai kewenangan masing-masing.

"Jadi dari hearing tadi sudah sepakat melakukan dua hal berbagi tugas antara legislatif dan eksekutif. Untuk legislatif menyusun naskah akademik sebagai bahan penyusunan Perda Kawasan Karst. Kemudian untuk eksekutif melakukan proses untuk menuju penetapan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK)," ujar Cusi.

Menurutnya, penetapan KBAK merupakan kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun, sebelum diajukan ke kementerian, pemerintah daerah harus melalui tahapan penyelidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2012.

Tahapan tersebut meliputi inventarisasi kawasan serta penyusunan peta kawasan karst yang membutuhkan waktu, tenaga, dan dukungan anggaran.

"Kami harus melakukan inventarisasi dan membuat peta, itu membutuhkan energi sendiri, butuh waktu, butuh anggaran juga. Kami tadi juga singgung melalui badan anggaran untuk menyiapkan anggaran untuk itu, baik melalui perubahan APBD 2026 maupun APBD 2027," paparnya.

Cusi menjelaskan, Perda Kawasan Karst nantinya akan mengatur perlindungan dan pengelolaan kawasan ekosistem karst secara menyeluruh, mulai dari perencanaan, pengendalian, evaluasi hingga pelibatan masyarakat.

Sementara itu, proses penyusunan peta dan pengajuan penetapan KBAK akan berjalan beriringan dengan pembahasan Raperda.

"Nanti perdanya itu kan mengatur bagaimana perlindungan pengelolaan kawasan ekosistem esensial karst, jadi di situ mengatur mulai dari perencanaan, pengendalian, evaluasi dan peran serta masyarakat. Nanti soal peta, gambar itu KBAK-nya harus berjalan dan masuk kementerian dengan jalan beriringan," jelasnya.

Ia mengungkapkan, hingga saat ini Trenggalek belum memiliki KBAK yang telah ditetapkan. Meski demikian, hasil koordinasi antara Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menghasilkan kesepakatan luasan kawasan yang akan diajukan sekitar 23.533 hektare.

"KBAK Trenggalek sendiri belum ada. Kalau studi ESDM dan KLHK ada dua angka yang berbeda, sudah ada koordinasi dan disepakati yaitu tengah-tengahnya, jadi 23.533 hektare kurang lebih segitu," katanya.

Menurut Cusi, proses penetapan KBAK diperkirakan membutuhkan waktu hingga tahun depan sehingga belum memungkinkan selesai pada akhir tahun ini.

"Untuk KBAK itu saya kira sampai dengan 2027. Kalau akhir tahun tidak nutut," ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi, mengatakan DPRD akan fokus menyusun naskah akademik sebagai dasar pembentukan Raperda Kawasan Karst.

Menurut Doding, pembahasan Raperda tidak lagi menunggu penetapan KBAK selesai karena kedua proses telah disepakati berjalan secara paralel.

"Sedangkan proses pengajuan penetapan kawasan bentang alam karst seluas 23.000 hektare dijalankan oleh pihak eksekutif melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Bupati," kata Doding.

Ia menargetkan naskah akademik Raperda selesai pada akhir 2026 agar dapat dilanjutkan ke pembahasan bersama DPRD.

"Targetnya, naskah akademik Raperda ini diselesaikan pada akhir tahun," ujarnya.

"Sehingga Raperda Kawasan Karst Trenggalek dapat diparipurnakan pada semester satu tahun 2027," imbuh Doding.

Ikuti WhatsApp Channel

Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!

Join Channel

Advertisement

Artikel Terkait