Raperda Karst Trenggalek Kembali Dikebut, DPRD Gandeng Pihak Ketiga Susun Naskah Akademik

Sempat tersendat, DPRD Trenggalek kembali mempercepat Raperda perlindungan karst dengan menggandeng pihak ketiga untuk menyusun naskah akademik.

Raperda Karst Trenggalek Kembali Dikebut, DPRD Gandeng Pihak Ketiga Susun Naskah Akademik

Trenggalek kebut kawasan esensial ekositem karst. KBRT/Zamz

Ringkasan

  • Raperda perlindungan karst kembali masuk perubahan Propemperda 2026 setelah sebelumnya tersendat.
  • DPRD Trenggalek akan menggandeng pihak ketiga untuk menyusun naskah akademik hingga akhir 2026.
  • Pembahasan Raperda ditargetkan berlangsung pada 2027 dan selesai diundangkan pada semester pertama.

TRENGGALEK - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Trenggalek kembali mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan dan pengelolaan kawasan ekosistem esensial karst.

Raperda tersebut sebelumnya telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Namun, proses penyusunannya sempat tersendat sehingga belum dapat diselesaikan.

Kini, DPRD Trenggalek kembali memasukkan Raperda tersebut dalam perubahan Propemperda 2026. Bersamaan dengan itu, judul Raperda dipertegas menjadi Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst.

Advertisement

Ketua Bapemperda DPRD Trenggalek, Samsul Anam, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Trenggalek terkait perubahan Propemperda 2026.

“Ya, kita tegaskan lagi dan masukkan lagi. Jadi, kita juga akan bersiap-siap dari atensi kemarin untuk segera mendata SKPD,” ujar Samsul, Jumat (7/8/2026) lalu. 

Untuk mengejar penyelesaian Raperda tersebut, DPRD Trenggalek berencana menggandeng pihak ketiga dalam penyusunan naskah akademik.

Samsul mengatakan langkah tersebut diperlukan karena materi Raperda berkaitan dengan kawasan ekosistem esensial karst yang memiliki karakteristik dan aspek teknis tertentu.

“Kita juga akan menggandeng pihak ketiga dalam rangka penyusunan naskah akademis karena ini juga spesifikasi sekali terkait dengan itu,” jelasnya.

Menurut Samsul, pihak ketiga yang dilibatkan nantinya diharapkan benar-benar memiliki kompetensi dalam menyusun naskah akademik untuk regulasi perlindungan dan pengelolaan kawasan karst.

“Maka kita juga akan mencari referensi atau mencari apa penyusunan naskah akademis betul-betul mahir banget Perda terkait dengan itu,” katanya.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD agar proses penyusunan Raperda tidak kembali mengalami hambatan seperti pada pembahasan sebelumnya.

Bapemperda DPRD Trenggalek menargetkan penyusunan naskah akademik Raperda perlindungan dan pengelolaan kawasan ekosistem esensial karst dapat diselesaikan sebelum akhir 2026.

Setelah naskah akademik rampung, pembahasan materi Raperda akan dilanjutkan pada 2027.

“Target kita pada akhir tahun ini selesain naskah akademisnya kemudian di tahun 2027 nanti Perda nanti akan kita bahas sehingga semester pertama tahun 2027 nanti bisa terselesaikan dan bisa kita undangkan,” tegas Samsul.

Dengan target tersebut, DPRD berharap Raperda yang sebelumnya belum terselesaikan dapat masuk tahap pembahasan substansi pada awal 2027 dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah pada semester pertama tahun tersebut.

Selain Raperda perlindungan dan pengelolaan kawasan ekosistem esensial karst, perubahan Propemperda 2026 juga memuat sejumlah agenda regulasi lainnya.

Samsul menyebut terdapat tiga Perda baru yang masuk dalam perubahan Propemperda. Ketiganya berkaitan dengan dana cadangan Pilkada, lingkungan hidup, dan pemberdayaan ekonomi kreatif.

“Jadi, seperti dana cadangan untuk Pilkada,” ujarnya.

Sementara itu, regulasi yang sebelumnya direncanakan berkaitan dengan retribusi ekonomi kreatif mengalami perubahan arah menjadi regulasi pemberdayaan ekonomi kreatif.

“Pengembangan ekonomi kreatif. Mengganti retribusi diganti dengan pemberdayaan ekonomi kreatif,” katanya.

Dalam perubahan Propemperda 2026, DPRD juga mempertegas judul Raperda kawasan karst. Jika sebelumnya menggunakan judul yang lebih umum, kini nomenklaturnya menjadi Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Karst.

“Perubahan tersebut dilakukan dari judul sebelumnya yang lebih umum mengenai kawasan ekosistem esensial karst,” ucapnya.

Samsul menegaskan, Raperda tersebut tetap menjadi bagian dari inisiatif DPRD Trenggalek. Penyusunan naskah akademik dikebut pada 2026, sedangkan pembahasan Raperda ditargetkan berjalan pada 2027.

DPRD menargetkan seluruh proses tersebut dapat berujung pada pengundangan Perda tentang perlindungan dan pengelolaan kawasan ekosistem esensial karst pada semester pertama 2027.

Ikuti WhatsApp Channel

Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!

Join Channel

Advertisement

Artikel Terkait