Polri akan Ganti Nomor SIM dengan NIK KTP, Berlaku Seumur Hidup?
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyampaikan rencana penggantian nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Polri akan ganti nomor SIM dengan NIK KTP mulai tahun 2025. Apakah SIM bakal berlaku seumur hidup? Dirregidens Korlantas Polri, Yusri Yunus, menargetkan penerapan sistem itu mulai 1 Juni 2025, setelah SIM Indonesia diakui di F...
W
Wahyu AO
10 Jun 2024 • 08:57 WIB
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyampaikan rencana penggantian nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Polri akan ganti nomor SIM dengan NIK KTP mulai tahun 2025. Apakah SIM bakal berlaku seumur hidup?
Dirregidens Korlantas Polri, Yusri Yunus, menargetkan penerapan sistem itu mulai 1 Juni 2025, setelah SIM Indonesia diakui di Filipina, Malaysia, dan Thailand. Sosialisasi kepada masyarakat sudah dimulai. Pemegang SIM yang masih berlaku tidak perlu terburu-buru untuk melakukan penggantian.
“Sambil berjalan, yang masih berlaku bisa digunakan hingga lima tahun ke depan. Nanti, saat perpanjangan, akan mengikuti kebijakan format yang terbaru. Jadi kita memberikan kemudahan, bukan mengubah langsung,” ujar Yusri, dilansir dari laman Humas Polri.
Yusri mengatakan, langkah ini diambil untuk menciptakan satu data terintegrasi yang lebih akurat. Rencana ini merupakan bagian dari upaya untuk menertibkan data pribadi warga Indonesia. Harapannya, penggunaan NIK dapat mencegah duplikasi pembuatan SIM yang selama ini memungkinkan seseorang memiliki beberapa SIM di wilayah yang berbeda.
“Rencananya, tahun depan, Insya Allah. Untuk kemudahan saja dalam hal data seseorang,” ucap Yusri.
Menurut Yusri, sistem NIK di Indonesia sudah baik, dengan setiap warga negara hanya memiliki satu NIK sejak bayi baru lahir. Korlantas Polri berharap data SIM juga mengikuti prinsip ini, sehingga menjadi satu nomor tunggal yang digunakan untuk KTP, SIM, BPJS, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
“Dengan NIK tersebut, petugas akan tahu bahwa yang namanya misal Rahmat sudah memiliki SIM A di Jakarta, sehingga tidak bisa lagi membuat SIM di wilayah lain,” terang Yusri.
Langkah ini dianggap sebagai antisipasi untuk mencegah duplikasi kepemilikan SIM dan meningkatkan efisiensi serta efektivitas data. Single data ini akan membuat semua informasi terkait, seperti BPJS dan KTP, menjadi lebih mudah dikelola dan diakses.
Yusri berharap, rencana ini akan mempermudah pendataan dan integrasi berbagai jenis data pribadi dalam satu sistem yang lebih efisien dan efektif, mendukung visi Indonesia untuk memiliki single data yang lebih komprehensif dan akurat.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
News
29 Jan 2024
Enam Warga Asing Punya KTP Trenggalek, 4 Tinggal di Pogalan
Teknologi
28 May 2022
Mulai Hari Ini Warga Trenggalek Urus KTP Elektronik Langsung di Kantor Disdukcapil Trenggalek
Lingkungan
11 Jun 2024
Mulai Juli 2024, Urus SIM Wajib Pakai BPJS Kesehatan
Advertorial
22 Mar 2024
Safari Ramadhan Trenggalek, Wakil Bupati Turun ke Panggul
Teknologi
15 Jul 2022
Memperpanjang SIM Semakin Mudah, Ini Penjelasan Korlantas Polri
Ekonomi
28 May 2022