Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Mulai Hari Ini Warga Trenggalek Urus KTP Elektronik Langsung di Kantor Disdukcapil Trenggalek

Kabar Trenggalek -Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Trenggalek, mengumumkan warga Trenggalek bisa mengurus Kartu Tanda Penduduk atau KTP Elektronik secara langsung mulai hari ini, Senin (21/02/2022).

Hal itu disampaikan Disdukcapil Trenggalek melalui akun Facebook resminya. Disdukcapil Trenggalek menyampaikan, warga Trenggalek bisa mengurus KTP Elektronik dengan pelayanan tatap muka (PTM).

Pengurusan KTP Elektronik dengan PTM itu merupakan pengalihan dari pengurusan secara online lewat aplikasi Siminaksopal (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Secara Online Paket Lengkap).

Pengalihan dari layanan online ke PTM, dikarenakan  adanya Maintenance Server Disdukcapil Trenggalek, sejak Jumat, 18 Februari 2022.

"Akses Pelayanan Online Adminduk melalui Aplikasi Siminaksopal dan website siminaksopal.trenggalekkab.go.id tidak dapat diakses. Terima Kasih atas perhatiannya dan Mohon Maaf atas ketidaknyamanannya," jelas Disdukcapil Trenggalek.

Oleh karena itu, bagi warga Trenggalek yang ingin mengurus KTP Elektronik bidan datang langsung ke kantor Disdukcapil Trenggalek, dengan terlebih dahulu mengisi daftar antrian yang disediakan.

Berikut syarat mengurus KTP Elektronik dengan PTM di Disdukcapil Trenggalek:

  1. Kuota PTM 100 pemohon per hari.
  2. Pemohon adalah yang bersangkutan atau anggota keluarga yang masih dalam 1 Kartu Keluarga (KK) atau Petugas Registrasi Desa.
  3. Persyaratan:• KTP-el baru ( baru rekam dan belum pernah punya KTP-el ): form f1. 02, foto copy KK.• KTP-el hilang: form f1. 02, foto copy KK, Surat kehilangan dari Kepolisian.• KTP-el rusak: form f1.02, foto copy KK,  KTP-el asli yang rusak.• KTP-el perubahan (KK sudah dirubah terlebih dahulu): form f1.02, foto copy KK.4. Pendaftaran antrian PTM melalui link berikut: bit.ly/daftarantrianptm. Atau melalui menu daftar antrian dpada aplikasi Siminaksopal.5. Pendaftaran antrian dapat dilakukan sehari sebelum PTM, tergantung ketersediaan kuota pada hari tersebut.6. Pemohon datang sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.7. Pengurusan KTP-el secara PTM Tidak dikenakan biaya atau gratis.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *