Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Cara Daftar dan Syarat Lengkap Urus BPJS Kesehatan Secara Online, Resmi

Kabar Trenggalek -Presiden Joko Widodo mewajibkan masyarakat memiliki kartu peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan untuk mengurus berbagai keperluan, Minggu (20/02/2022).

Peraturan itu tertulis dalam Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang diterbitkan pada 6 Januari 2022.

Berdasarkan Inpres Nomor 1 tahun 2022, berikut daftar keperluan masyarakat yang diwajibkan untuk memiliki kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu syaratnya:

1. SIM, SKCK, STNK

Masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), harus memiliki kartu BPJS Kesehatan, sebagai salah satu syarat.

Melalui Inpres Nomor 1 tahun 2022, Jokowi meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menyempurnakan regulasi untuk pemohon SIM, STNK, dan SKCK, dengan menyertakan syarat kartu BPJS Kesehatan.

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," tulis Inpres nomor 1 tahun 2022.

2. Umrah dan Naik Haji

Jokowi memberi instruksi kepada Menteri Agama untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat bagi calon jamaah Umrah dan Haji.

"Mensyaratkan calon jamaah Umrah dan jamaah Haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN," jelas Inpres nomor 1 tahun 2022.

Jokowi juga menginstruksikan Menteri Agama untuk memastikan agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah Umrah dan Haji khusus menjadi peserta aktif dalam program JKN.

Instruksi tersebut juga berlaku kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan, baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama.

3. Jual Beli Tanah

Selain itu, Jokowi juga memberi instruksi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mengumumkan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah per 1 Maret 2022.

"Persyaratan ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022," tulis surat bernomor HR.02/164-400/II/2022 ditandatangani Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Suyus Windayana.

Dalam surat itu, masyarakat harus menyertakan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan, memohon pelayanan peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli.

"Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan," tulis surat dari Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.

Surat tersebut menjelaskan, aturan syarat BPJS Kesehatan itu sesuai dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.

Surat dari Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah itu menegaskan bahwa JKN bersifat wajib alias mandatory. Serta, merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diselenggarakan dengan mekanisme asuransi kesehatan sosial.

Cara Daftar BPJS Kesehatan secara Online

Bagi masyarakat yang ingin Pendaftaran BPJS Kesehatan bisa secara online. Hal demikian memudahkan calon peserta karena hanya perlu menggunakan smartphone via aplikasi Mobile JKN. Masyarakat juga tidak perlu lagi datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.BPJS Kesehatan merupakan jaminan sosial yang dikelola pemerintah agar bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan terbaik. Terutama bagi masyarakat yang kurang mampu.Setelah menjadi peserta BPJS Kesehatan, masyarakat hanya perlu membayar iuran setiap bulannya berdasarkan kelas layanan yang diambil.Sementara bagi masyarakat tidak mampu, iurannya akan ditanggung pemerintah melalui skema bantuan sosial.Cara mendaftar BPJS Kesehatan secara online bisa dilakukan menggunakan aplikasi Mobile JKN yang bisa diunduh di ponsel via Google PlayStore atau AppStore.Dengan menggunakan aplikasi Mobile JKN, peserta dapat mengakses berbagai fitur yang dapat membantu peserta BPJS dalam membutuhkan layanan kesehatan seperti konsultasi dokter dan skrining kesehatan.Selanjutnya, siapkan syarat pendaftaran BPJS Kesehatan secara online seperti nomor ponsel, alamat email. Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nomor Kartu Keluarga (KK).Berikut cara daftar BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi Mobile JKN:
  1. Buka aplikasi Mobile JKN.
  2. Klik Daftar.
  3. Pilih Pendaftaran Peserta Baru.
  4. Baca ketentuan pendaftaran, klik Setuju.
  5. Masukkan NIK KTP.
  6. Ketik kode captcha.
  7. Halaman akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan.
  8. Isi data diri, lalu klik Selanjutnya.
  9. Pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang diinginkan, termasuk dokter gigi.
  10. Masukkan alamat email yang aktif.
  11. Klik Simpan.
  12. Kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan.
  13. Cek email masuk dan salin kode verifikasi tersebut ke aplikasi Mobile JKN.
  14. Peserta akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi.
  15. Pembayaran iuran bisa dilakukan melalui e-commerce, mobile banking, ATM, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS Kesehatan seperti minimarket.
Jika sudah selesai mendaftar BPJS Kesehatan secara online dan melakukan pembayaran, peserta sudah resmi terdaftar di BPJS Kesehatan.Kartu BPJS Kesehatan bisa diakses di aplikasi Mobile JKN. Peserta dapat mencetaknya untuk menjadi kartu fisik atau menggunakan kartu digital tersebut setiap kali akan berobat di fasilitas kesehatan.Pembayaran iuran BPJS Kesehatan harus dilakukan paling lama tanggal 10 setiap bulannya. Adapun besaran iuran BPJS Kesehatan tahun 2022 untuk kelas I sebesar Rp 150 ribu, kelas II sebesar Rp 100 ribu, dan Kelas III sebesar Rp 35 ribu.Jangan lupa untuk selalu membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya sesuai dengan kelas layanan yang diambil. Pasalnya, peserta yang telat membayar iuran akan dikenai denda keterlambatan.Demikian cara daftar BPJS Kesehatan secara online via aplikasi Mobile JKN. Cara mendaftar BPJS Kesehatan ini cukup mudah ketimbang harus antre di kantor cabang BPJS Kesehatan.