Marak Kekerasan Seksual di Sekolah Berbasis Agama, Jokowi Dukung Pengesahan RUU TPKS
Kabar Trenggalek - Presiden Indonesia Joko Widodo mendukung percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Jokowi memandang, maraknya kekerasan seksual pada perempuan harus segera ditangani oleh pemerintah, Rabu (05/01/2022).“Perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian kita bersama, utamanya kekerasan seksual pada perempuan yang mendesak harus segera ditangani,” tegas Jokowi.Pernyataan Jokowi sesuai dengan maraknya kasus kekerasan seksual di Indonesia selama ini. Salah satunya kekerasan seksual yang terjadi di sekolah berbasis agama. Berdasarkan laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada Selasa (28/12/2021), ada 18 kasus kekerasan seksual dengan korban sebanyak 207 anak di lingkungan pendidikan.Baca juga: Tiga Tahun Cabuli 34 Santriwati, Ustadz di Trenggalek Ditangkap PolisiJumlah korban sebanyak 207 anak itu terdiri dari 126 perempuan dan 71 laki-laki di rentang usia 3-17 tahun. Pelajar Sekolah Menengah pertama (SMP) sederajat paling sering menjadi korban (36%). Berikutnya, ada korban dari Sekolah Dasar (SD) sederajat (32%), Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat (28%), dan Taman Kanak-Kanak (TK) (4%).Kekerasan seksual di lingkungan sekolah ini menyebar di 17 kabupaten/Kota di 8 provinsi. Mulai dari Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, serta Papua.Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, mengatakan institusi pendidikan di bawah Kementerian Agama (Kemenag) menyumbang kasus kekerasan seksual terbanyak.Baca juga: Ustad di Bandung Perkosa 13 Santriwati, 8 di Antaranya Sampai Melahirkan“Dari 18 kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan, 4 atau 22,22 persen dari total kasus terjadi di sekolah di bawah kewenangan Kemendikbudristek, dan 14 atau 77,78 persen terjadi di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama,” kata Retno di dalam keterangan tertulis seperti yang dilansir Tirto.Institusi pendidikan dengan format asrama, boarding, atau pesantren menyumbang 66,66% kasus. Pelaku banyak yang berasal dari tenaga pendidik (55,55%) dan kepala sekolah (22%).Para pelaku itu memanfaatkan relasi kuasa dengan berbagai modus. Seperti mengiming-imingi para korban dengan nilai tinggi, dijanjikan jadi Polisi Wanita (Polwan), dan dipinjami tablet untuk bermain game online. Selain itu, para pelaku itu juga meminta korban untuk memijat, sebelum akhirnya meraba-raba kemaluannya, sampai mengintimidasi korban dengan menggunakan dalil-dalil agama supaya menuruti tindakan bejat pelaku.Baca juga: Ratusan Organisasi dan Pesantren di Indonesia Suarakan Darurat Kekerasan Seksual“Saya mencermati dengan seksama Rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sejak dalam proses pembentukan pada tahun 2016, hingga saat ini masih berproses di DPR. Oleh karena itu, saya telah memerintahkan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera berkoordinasi dan konsultasi dengan DPR agar ada langkah-langkah percepatan dalam pembahasan RUU ini,” jelas Jokowi.Jokowi mengatakan, ia sudah meminta gugus tugas pemerintah yang menangani RUU TPKS untuk segera menyiapkan daftar inventarisasi masalah terhadap draf RUU TPKS yang disiapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sehingga, proses pembahasan bersama pengesahan RUU TPKS ke depannya bisa lebih cepat.“Masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum, serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual. Saya berharap RUU Tindak pidana kekerasan seksual segera dapat disahkan, sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di tanah air,” jelas Jokowi.Baca juga tulisan lainnya di kabartrenggalek.com tentang KEKERASAN SEKSUAL
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow