Kabar Trenggalek -Ustadz di Trenggalek tega cabuli santriwatinya. Saking bejatnya, ada 34 santriwati korban dari kekerasan seksual yang dilakukan oleh ustadz itu, Jumat (24/09).
Ustadz salah satu pondok pesantren di Trenggalek berinisial SMT (34) itu merupakan warga Kecamatan Pule, Trenggalek. SMT mengakui bahwa dirinya telah melakukan kekerasan seksual kepada santrinya.
SMT mengaku, ia sudah melakukan kekerasan seksual sejak tahun 2019. SMT juga mengakui ada 34 santriwati yang menjadi korban perilaku bejatnya.
Baca juga: Kronologi Pelaporan Ustad di Trenggalek yang Cabuli 34 Santriwati.
Kasus kekerasan seksual ini terungkap ketika salah satu korban dari SMT bercerita kepada orang tuanya terkait kekerasan seksual yang dialaminya.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort (Kasat Reskrim Polres) Trenggalek, AKP Arief Rizki Wicaksana, memberi penjelasan. Arief mengatakan, SMT mulai aktif sebagai ustadz pada tahun 2017 di salah satu Ponpes Trenggalek.
"Awalnya, oknum ustadz ini sudah diberhentikan dari pondok. Namun ada orang tua yang bertanya kepada anaknya, kemudian anaknya cerita kepada orang tuanya. Dari sinilah kasus terungkap," jelas Arief.
Baca juga: Ustad di Trenggalek Cabuli 34 Santriwati, Warganet Mencibir Tindakan Bejatnya.
“Tersangka SMT membujuk dan merayu dengan kalimat kalau sama gurunya harus nurut, tidak boleh membantah,” ungkap Arief. Kasus tersebut masuk dalam laporan Polres Trenggalek sejak tanggal 22 September 2021. Polres Trenggalek langsung turun tangan dan menangkap SMT di hari yang sama.
"Kita amankan di hari itu juga," ujar Arief.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Dinas Sosial Kabupaten Trenggalek, Kristina, memberikan keterangan. Kristina mengatakan, pihaknya akan memberikan pendampingan khusus bagi para korban. Mulai dari pengobatan dan rehabilitasi secara fisik, psikis dan sosial hingga proses peradilan.
Baca juga:Upaya Dinsos Trenggalek Dampingi 34 Santriwati serta Istri dan Anak Pelaku Kekerasan Seksual
“Kami sudah turun untuk memberikan upaya pemulihan dan trauma healing dengan menurunkan konselor yang kita miliki,” ujar Kristina.
Ustadz pelaku kekerasan seksual ini ditahan di Polres Trenggalek. SMT dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1, ayat 2, ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
SMT mendapatkan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Juga denda paling banyak Rp 5 miliar dalam hal tindak pidana pencabulan dilakukan oleh pendidik/tenaga kependidikan dan menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana.
Baca juga tulisan lainnya di kabartrenggalek.com tentang KEKERASAN SEKSUAL