Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Kronologi Pelaporan Ustad di Trenggalek yang Cabuli 34 Santriwati

Kabar Trenggalek - Kekerasan seksual yang dilakukan ustad di Trenggalek, menuai cibiran dan kecamatan oleh warganet di media sosial. Ustad berinisial SMT (34) mendapatkan cibiran dan kecaman karena melakukan pencabulan kepada 34 santriwati, Senin (27/9/2021).

Agus Trianta, advokat yang menjadi pendamping hukum korban, mengatakan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan korban untuk melaporkan tindakan bejat SMT.

"Awalnya korban meminta pertimbangan, dengan tidak menyebut TKP [Tempat Kejadian Perkara]-nya. Kalau kasus ini anak di bawah umur harus ditindak. Dan kemudian koordinasi ke dua ada jumlah 34 Santriwati yang menjadi korban," jelas Agus saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Sebelum melakukan pelaporan, Agus memberikan motivasi kepada korban. Menurut Agus, dalam menangani kasus kekerasan seksual yang terpenting korban mendapat perlindungan. Oleh karena itu, Agus berkoordinasi dengan Dinas Sosial Trenggalek.

"Setelah orang tua korban mempertimbangkan, pada akhirnya siap untuk melaporkan kasus tersebut. Akhirnya saya dampingi untuk melapor," terang Agus.

Agus memandang bahwa kejahatan seksual terhadap anak bisa mengancam kehidupan masa depan anak sebagai korban.

"Kekerasan seksual terjadi di mana pun, dan dilakukan oleh siapa pun. Ini harus kita tindak tegas secara hukum," ungkap Agus.

Belajar dari kasus ustad yang melakukan kekerasan seksual kepada 34 santriwati ini, Agus menghimbau masyarakat Trenggalek supaya berani melaporkan ketika terjadi kekerasan seksual.

Agus mendorong supaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek membuka ruang untuk kelompok rentan, seperti perempuan dan anak.

"Jika masyarakat saat ini takut untuk menguak, peran pemerintahlah untuk memberikan sosialisasi melalui lembaga pendidikan di Kabupaten Trenggalek," tegas Agus.

Menurut Agus, langkah-langkah pencegahan kekerasan seksual harus segera dilakukan. Hal itu belajar dari terungkapnya kasus kekerasan seksual dengan 34 korban yang baru terungkap setelah tiga tahun.

"Ada kesalahan sistem yang harus dibenahi. Ini yang harus kita kuatkan komitmen. Seperti Dinas Sosial pihak penegak hukum, bahkan dari kami tim advokat siap untuk mendampingi langkah-langkah hukum," terang Agus.

Agus berpendapat, jika terjadi kasus kekerasan seksual, lembaga pendidikan tidak boleh memberi perlindungan terhadap pelaku dan melindungi nama baik lembaga.

"Tujuannya didirikan lembaga pendidikan itu tidak ada yang bertujuan negatif. Jika ditemukan penyelewengan dan melanggar hukum ya harus ditegakkan, apalagi jika lembaga sampai intervensi terhadap korban," tambah Agus.

Hari ini Pemkab Trenggalek, melalui Dinsos Trenggalek, sudah menyiapkan perlindungan terhadap korban. Selain itu, Pemkab Trenggalek juga berkomitmen untuk mendampingi istri dan anak dari pelaku kekerasan seksual, serta lembaga pendidikannya.

"Yang kita salahkan bukan lembaga pendidikannya, akan tetapi pelanggaran hukum ini yang harus kita tegakkan [keadilannya]," kata Agus.