Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Ustad di Trenggalek Cabuli 34 Santriwati, Warganet Mencibir Tindakan Bejatnya

Kabar Trenggalek -Ustad di Trenggalek menjadi perbincangan warganet di media sosial (medsos) usai ditangkap Kepolisian Resort (Polres Trenggalek). Warganet mencibir tindakan bejat ustad itu atas kekerasan seksual yang dilakukannya kepada 34 santriwati, Sabtu (25/09).Cibiran warganet salah satunya disampaikan melalui komentar di unggahan instagram Info Seputar Trenggalek (IST), @infoseputar_trenggalek.Seperti komentar akun instagram @ririn_haryati. "Astaghfirullah, ustad yang seharusnya jadi panutan kok kaya gini," tulisnya.Akun @santri.gabahan juga berkomentar dengan pertanyaan. "Masih pantaskah dia, disebut sebagai ustad?" tanya akun itu.Komentar yang sama juga disampaikan akun @pojokjaya2015. "Benarkah seorang ustad itu astaghfirullah," tulis akun itu.Kemudian, ada akun @daifi_elcrowntech86 yang mengatakan bahwa ilmu ustad pelaku kekerasan sesksual itu tidak bermanfaat. "Hoalah kang kang. Ilmumu ngaji ra barokah, ra manfaat" tulisnya.Selain cibiran, ada warganet yang mendoakan supaya korban bisa tabah menghadapi hari. Hal itu disampaikan akun @hutomo_rentcar. "Semoga korban e bisa tabah menjalani hari-harinya," tulis akun itu.Hal yang sama dikatakan warganet dengan akun @dekpin__ yang mengatakan perlunya pendampingan mental untuk memulihkan trauma korban."Please hukum seberat-beratnya! Dan tolong berikan pendampingan mental untuk korbannya, pasti sangat trauma para korbannya. Sungguh biadab sekali, merusak marwah perempuan!" tulis @dekpin__.Seperti yang diberitakan sebelumnya, ustad pelaku kekerasan seksual itu berinisial SMT (34), warga Kecamatan Pule, Trenggalek.SMT mengaku sudah melakukan kekerasan seksual sejak tahun 2019. Kasus kekerasan seksual ini terungkap ketika salah satu korban dari SMT bercerita kepada orang tuanya terkait kekerasan seksual yang dialaminya.Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort (Kasat Reskrim Polres) Trenggalek, AKP Arief Rizki Wicaksana, memberi penjelasan. Arief mengatakan, tindakan kekerasan seksual tersebut dilakukan setiap SMT mendapatkan kesempatan."Berdasarkan pengakuan tersangka, SMT melakukan pencabulan kepada 34 Santriwati, dan dilakukan rata-rata siang hari di tempat sepi pondok pesantren [Ponpes]," jelasnya.Arief mengatakan, SMT memanfaatkan rasa takut, hormat, dan segan para santriwati yang menjadi korbannya."Tersangka membujuk dengan kalimat, kalau sama guru harus nurut, gak boleh membantah," ujar Arief.Ustad pelaku kekerasan seksual ini ditahan di Polres Trenggalek. SMT dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1, ayat 2, ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.SMT mendapatkan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Juga denda paling banyak Rp 5 miliar dalam hal tindak pidana pencabulan dilakukan oleh pendidik/tenaga kependidikan dan menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana.