Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Upaya Dinsos Trenggalek Dampingi 34 Santriwati serta Istri dan Anak Pelaku Kekerasan Seksual

Kabar Trenggalek - Sejumlah 34 santriwati korban kekerasan seksual oleh SMT (34), ustad di Trenggalek, mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Trenggalek. Hal itu disampaikan oleh Kristina, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Dinsos Kabupaten Trenggalek. Selain itu, Dinsos Trenggalek juga mendampingi istri dan anak dari pelaku, Senin (27/9/2021)."Semua [34 santriwati], bahkan istri pelaku juga kita dampingi. Perempuan dan putranya tentu sangat trauma dan terpukul," tegas Kristina.Kristina mengatakan, pihak Dinsos Trenggalek sudah memberikan pendampingan kepada korban dan pihak pondok. Kemudian, pekan ini Dinsos Trenggalek meminta bantuan psikolog klinis dari Surabaya untuk membantu mendampingi korban, istri serta anak dari pelaku."Mulai [minggu] kemarin, petugas konselor kami sudah turun. Tetapi pihak pondok sedang kesripahan [berduka]. Minggu depan [pekan ini], psikolog klinis dari Surabaya akan kami minta untuk mendampingi mereka," ujar Kristina.Kristina menjelaskan, Dinsos Trenggalek melakukan pendampingan sesuai Perturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak. Pendampingan dilakukan melalui upaya penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya.Kemudian, pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan. Lalu, pemberian bantuan sosial bagi Anak yang berasal dari Keluarga tidak mampu. Serta, pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan."Antara lain juga melalui edukasi tentang kesehatan reproduksi, nilai agama, dan nilai kesusilaan. Kemudian, rehabilitasi sosial, pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan. Serta pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan," jelas Kristina.Berkaitan dengan kasus kekerasan seksual di Trenggalek, Kristina mengatakan upaya pencegahan untuk kedepannya itu tidak mudah dilakukan."Tidak mudah, karena itu masuk dalam 26 PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial). Persoalan tersebut masalah komplek, perlu kerja kerja kolaboratif antara pemerintah, media masa, dunia usaha, dan masyarkat. Jadi anda [wartawan Kabar Trenggalek] juga punya kewajiban sebagai media dan masyarakat untuk membantu pencegahan," terang Kristina.