- Cita-cita Islam untuk mewujudkan sistem kehidupan yang menjadi anugerah bagi semesta atau Rahmatan lil Alamin dan menyempurnakan akhlak mulia manusia atau Li Utammima Makarimal Akhlaq.
- Amanah Pancasila sebagai fondasi dalam berbangsa dan bernegara untuk menjunjung tinggi nilai ketuhanan, kemanusiaan, keberadaban, dan keadilan sosial.
- Amanah UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara RI untuk menjamin keselamatan dan keamanan seluruh warga negara dari semua tindakan yang membayakan dirinya.
- Norma-norma luhur adat istiadat Nusantara yang menghormati perempuan, menyayangi anak-anak, memberdayakan orang-orang lemah, melindungi dan mendukung mereka yang menjadi korban kezaliman dan kejahatan.
- Hasil Musyawarah Keagamaan Kongres ULama Perempuan Indonesia (KUPI) di Pondok Jambu Cirebon pada tahun 2017 yang menyatakan bahwa tindakan kekerasan seksual, baik di dalam maupun di luar perkawinan, adalah haram.
KUPI dan JMPDKS Menyatakan Sikap:
- Setiap tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh siapa pun, kapan pun, di mana pun, dan dalam bentuk apa pun adalah sebuah kezaliman yang bertentangan dengan cita- cita Islam untuk menjadi rahmat bagi semesta dan menyempurnakan akhlak mulia manusia, norma-norma adat dan tradisi luhur ketimuran, nilai-nilai Pancasila, serta hak- hak dasar warga negara yang dijamin Konstitusi Negara Republik Indonesia.
- Kekerasan seksual di Indonesia sudah mencapai tahap darurat yang memerlukan kerjasama seluruh komponen bangsa yang beradab sebagai panggilan iman bagi seluruh umat beragama.
- Kondisi Darurat Kekerasan Seksual ini mewajibkan negara sebagai Ulil Amri untuk menciptakan Sistem Perlindungan Hukum untuk mencegah setiap anak bangsa menjadi korban maupun pelaku Kekerasan Seksual, melindungi dan memulihkan korban, juga merehabilitasi pelakunya.
KUPI dan KMPDKS Merekomendasikan:
- Kepada para tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat untuk menjaga adat, tradisi, dan tafsir keagamaan yang adil dan beradab dan secara aktif mewujudkan sistem pendukung bagi pencegahan kekerasan seksual oleh siapapun kepada siapapun, dan perlindungan serta pemulihan korban serta menghukum dan memberi tindakan korektif kepada pelaku.
- Kepada pemerintah untuk secara sungguh-sungguh mengupayakan sistem pendidikan publik untuk membangun kesadaran tentang bahaya kekerasan seksual dan membangun sistem pelindungan hukum untuk mencegah siapapun menjadi korban dan pelaku kekerasan, serta melindungi dan memenuhi hak-hak korban.
- Kepada masyarakat dan korporasi untuk berpartisipasi mewujudkan sistem pencegahan dini kekerasan kekerasan seksual dan aktif memberikan dukungan pada korban.
- Wa bil khusus, kepada DPR Republik Indonesia dan Pemerintah agar segera memenuhi amanat Konstitusi untuk memenuhi tanggungjawabnya dengan mewujudkan sistem perlindungan hukum yang memberikan akses keadilan bagi korban, mencegah keberulangan tindak pidana kekerasan seksual, menjamin tidak adanya impunitas pelaku, serta menjaga setiap warga bangsa dari menjadi pelaku dan korban kekerasan seksual.
- Kepada media massa dan para influencer untuk mengoptimalkan peran pembentukan wacana dan sikap mendukung korban dan memutus impunitas pelaku kekerasan seksual, serta ikut serta mendidik masyarakat untuk berperilaku mulia, beradab, menghormati hak- hak dasar setiap orang, terutama dengan menghindari segala bentuk kekerasan seksual.
Kabar Trenggalek - Pendidikan