Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Ustad di Bandung Perkosa 13 Santriwati, 8 di Antaranya Sampai Melahirkan

Kabar Trenggalek - Herry Wirawan, Ustad di Bandung, Jawa barat, melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwatinya. Korban merupakan anak-anak usia 13 hingga 16 tahun. Delapan di antaranya telah melahirkan bayi. Bahkan, satu anak ada yang melahirkan dua bayi, Kamis (09/12/2021).Hal itu disampaikan oleh Mary Silvita, Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Mary bersama PSI Bandung mendampingi para korban dan saksi dari kebejatan Herry Wirawan.“Hari ini saya dan teman-teman PSI Bandung mendampingi adik-adik santriwati para saksi dari kebiadaban oknum pemilik dan pengurus pondok tahfiz al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School Cibiru bernama HW,” ujar Mary dalam unggahan akun facebooknya, Selasa 7 Desember 2021.Baca juga: Ayah Randy Minta Maaf atas Kematian Novia, Warganet Tidak Memaafkan“HW telah ditangkap dan tengah diadili di persidangan untuk kejahatannya yang merupakan pelanggaran atas Pasal 81 ayat 1 dan 3 Jo pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 (1) KUHP,” tambahnya.Setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban dan orang tua saksi, Mary mencoba melakukan penelusuran media mengenai kasus pemerkosaan ini. Mary mengatakan, para orang tua korban dan saksi mengaku gelisah. Sebab, setelah membuat laporan polisi dan dilakukan penangkapan pada tanggal 18 Mei 2021, mereka tidak lagi mendapat kabar mengenai perkembangan kasus yang telah mereka laporkan.Baca juga: Aksi Bejat Warga Trenggalek Pamerkan Kelamin Berujung Ditangkap Polisi“Tidak ada pemberitaan media dan tidak ada laporan perkembangan kasus membuat para orang tua korban yang tinggal di Garut umumnya menjadi gusar. Mereka mengaku bingung dengan nasib anak-anak mereka dan bayi yang sudah dilahirkan dari perbuatan bejat HW [Herry Wirawan],” jelas Mary.Mary mengatakan, Komite Solidaritas Pelindung Perempuan dan Anak (KSPPA) PSI) memutuskan turun langsung mengawal kasus pemerkosaan ini. KSPPA PSI mendapat mandat dengan surat kuasa dari orang tua saksi anak untuk mendampingi di persidangan.“Sungguh ini adalah kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa diabaikan dan dianggap sepele. Bayangkan saja, laporan dari orang tua korban menyebutkan para santriwati yang menjadi korban rata-rata berusia belasan [13-16 tahun], 8 di antaranya telah melahirkan bayi, bahkan satu anak ada yang telah melahirkan 2 bayi,” jelasnya.