Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Cara Membuat Sertifikat Tanah Secara Mandiri dan Besaran Biayanya

Kabar Trenggalek - Masyarakat terkadang belum banyak mengetahui cara membuat sertifikat tanah secara mandiri. Hal itu dikarenakan ketidaktahuan tentang berkas-berkas apa saja yang harus dilengkapi sebagai syarat pembuatan sertifikat.Penerbitan sertifikat tanah harus dilakukan sebagai wujud atas kepemilikan atas tanah tersebut. Mereka yang memiliki tanah namun belum memiliki sertifikat tanah dianjurkan untuk segera mengurus sertifikat tanah ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.1. Syarat Mengurus Sertifikat TanahBerkut ini syarat mengurus tanah yang harus dilengkapi pemohon saat mengajukan di BPN:
  • Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB).
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Identitas diri berupa Kartu Tanda.
  • Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
  • SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak.
  • Terutang Pajak Bumi dan Bangunan.
  • Tahunan (SPPT PBB)..
  • Surat pernyataan kepemilikan lahan.
Baca juga: Syarat dan Cara Perpanjangan SIM secara Online Tahun 20222. Cara Mengurus Sertifikat TanahBerikut cara mengurus sertifikat tanah:
  • Mengunjungi Kantor BPN
Pertama, cara mengurus sertifikat tanah adalah Anda perlu menyesuaikan lokasi BPN sesuai dengan wilayah tanah berada. Di BPN, belilah formulir pendaftaran.Anda akan mendapatkan map dengan warna biru dan kuning. Selain itu, buatlah janji dengan petugas untuk mengukur tanah.
  • Pengukuran ke Lokasi
Pengukuran ini dilakukan setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen dari kantor pertanahan. Pengukuran dilakukan oleh petugas dengan ditunjukkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya.Baca juga: Syarat dan Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Tahun 2022
  • Penerbitan Sertifikat Tanah Hak Milik
Setelah pengukuran tanah, Pemohon akan mendapatkan data Surat Ukur Tanah. Serahkanlah untuk melengkapi dokumen yang telah ada. Setelah itu, pemohon hanya perlu bersabar menunggu dikeluarkannya surat keputusan.
  • Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)
Pemohon akan dibebankan BEA Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) sembari menunggu sertifikat tanah pemohon terbit. Lama waktu penerbitan ini kurang lebih setengah tahun hingga satu tahun lamanya.Kadang, pemohon perlu memastikan kepada petugas BPN kapan sertifikat tanah Anda jadi dan dapat diambil.Selain BPN, Anda dapat membuat sertifikat melalui PPAT, namun bisa jadi harga untuk mengurusnya bisa berlipat-lipat. Selain itu, upayakan agar Anda melakukannya sendiri dan tidak menggunakan cara yang meragukan, bahkan calo.Baca juga: Cara Mudah Bayar Pajak Motor 2022 di Minimarket
  • Biaya Mengurus Sertifikat Tanah
Biaya mengurus sertifikat tanah sangat relatif terutama tergantung pada lokasi dan luasnya tanah. Semakin luas lokasi dan semakin strategis lokasinya, biaya akan semakin tinggi.Meski demikian, semua biaya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Hal itu menjadi patokan biaya pembuatan sertifikat tanah.Tarif pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah dihitung berdasarkan rumus:A. Luas tanah sampai dengan 10 hektar:
  • Tu = (L/500 x HSBKu) + Rp. 100.000,00
B. Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar:
  • Tu = (L/4.000 x HSBKu) + Rp. 14.000.000,00
C. Luas tanah lebih dari 1.000 hektar
  • Tu = (L/10.000 x HSBKu) + Rp. 134.000.000,00
Keterangan:
  • Tu: Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Dalam Rangka Penetapan Batas.
  • L: Luas tanah.
  • HSBku: Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan.
Baca juga tulisan lainnya di kabartrenggalek.com tentang EKONOMI

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *