Cara Membuat Sertifikat Tanah Secara Mandiri dan Besaran Biayanya
Kabar Trenggalek - Masyarakat terkadang belum banyak mengetahui cara membuat sertifikat tanah secara mandiri. Hal itu dikarenakan ketidaktahuan tentang berkas-berkas apa saja yang harus dilengkapi sebagai syarat pembuatan sertifikat. Penerbitan sertifikat tanah harus dilakukan sebagai wujud atas kepemilikan atas tanah tersebut. Mereka yang memiliki tanah namun belum memiliki sertifikat tanah di...
W
Wahyu AO
28 May 2022 • 08:39 WIB
Kabar Trenggalek - Masyarakat terkadang belum banyak mengetahui cara membuat sertifikat tanah secara mandiri. Hal itu dikarenakan ketidaktahuan tentang berkas-berkas apa saja yang harus dilengkapi sebagai syarat pembuatan sertifikat.
Penerbitan sertifikat tanah harus dilakukan sebagai wujud atas kepemilikan atas tanah tersebut. Mereka yang memiliki tanah namun belum memiliki sertifikat tanah dianjurkan untuk segera mengurus sertifikat tanah ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
1. Syarat Mengurus Sertifikat Tanah
Berkut ini syarat mengurus tanah yang harus dilengkapi pemohon saat mengajukan di BPN:
- Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB).
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Identitas diri berupa Kartu Tanda.
- Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak.
- Terutang Pajak Bumi dan Bangunan.
- Tahunan (SPPT PBB)..
- Surat pernyataan kepemilikan lahan.
- Mengunjungi Kantor BPN
- Pengukuran ke Lokasi
- Penerbitan Sertifikat Tanah Hak Milik
- Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)
- Biaya Mengurus Sertifikat Tanah
- Tu = (L/500 x HSBKu) + Rp. 100.000,00
- Tu = (L/4.000 x HSBKu) + Rp. 14.000.000,00
- Tu = (L/10.000 x HSBKu) + Rp. 134.000.000,00
- Tu: Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Dalam Rangka Penetapan Batas.
- L: Luas tanah.
- HSBku: Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement