Syarat dan Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Tahun 2022
Kabar Trenggalek - Dalam upaya menghindari mafia tanah yang marak di Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk segera mengurus sertifikat tanah langsung dengan datang ke kantor BPN, Selasa (04/01/2022). Masyarakat yang datang sendiri ke kantor BPN bisa mengetahui prosedur mengurus sertifikat tanah dan biaya yang harus dikeluarka...
W
Wahyu AO
28 May 2022 • 08:39 WIB
Kabar Trenggalek - Dalam upaya menghindari mafia tanah yang marak di Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk segera mengurus sertifikat tanah langsung dengan datang ke kantor BPN, Selasa (04/01/2022).
Masyarakat yang datang sendiri ke kantor BPN bisa mengetahui prosedur mengurus sertifikat tanah dan biaya yang harus dikeluarkan.
Dengan datang langsung ke kantor pertanahan (kantah) sesuai wilayah domisili, masyarakat bisa terbebas dari jebakan pungli dan calo.
Biaya pembuatan sertifikat tanah sendiri berbeda-beda tergantung banyak faktor. Ada biaya pembuatan sertifikat tanah dari Akta Jual Beli (AJB) dan biaya pembuatan sertifikat tanah dari girik.
Baca juga: Cara Akses Fitur Baru Kartu Prakerja, Lebih Mudah Lamar Pekerjaan Lewat Situs Resmi Tahun 2022
Syarat Mengurus Sertifikat Tanah
Jika ingin mengurus sertifikat tanah, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen yang menjadi persyaratannya sebagai berikut:- Sertifikat asli Hak Guna Bangunan atau HGB.
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Bukti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Bangunan (SPPT PBB).
- Surat pernyataan kepemilikan lahan.
Biaya Pengukuran Tanah
- Luas tanah sampai dengan 10 hektar: TU = (L/500 x HSBKu ) + Rp. 100.000,00
- Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar: TU = (L/4.000 x HSBKu ) + Rp 14.000.000,00
- Luas tanah lebih dari 1.000 hektar TU= (L/10.000 x HSBKu ) + Rp. 134.000.000,00
Biaya-Biaya yang Diperlukan
- Biaya pendaftaran tanah pertama kali yang perlu Anda bayar saat mengurus sertifikat tanah sebesar Rp. 50.000.
- Biaya pemeriksaan tanah dijabarkan dalam rumus TPA = (L/500 x HSBKPA) + Rp. 350.000
- Biaya Transportasi, Konsumsi, dan Akomodasi (TKA) Berdasarkan Pasal 20 Ayat 2 PP Nomor 13 Tahun 2010, biaya TKA ditanggung sendiri oleh pemohon dan masuk ke kantong pribadi petugas. Adapun besarnya biaya TKA ini adalah Rp. 250.000.
- Biaya pengukuran: TU = (400/500 x Rp. 80.000) + Rp. 100.000 = Rp. 164.000
- Biaya Pemeriksaan Tanah: TPA = (400/500 x Rp. 67.000) + Rp. 350.000 = Rp. 403.600
- Biaya Pendaftaran Tanah Pertama Kali: Rp. 50.000
- Biaya TKA: Rp 250.000
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
TAGS
Advertisement
Artikel Terkait
Ekonomi
08 Jun 2026
Harga Bawang Putih di Trenggalek Tembus Rp36 Ribu per Kilo, Pembeli Mulai Ubah Pola Belanja
Ekonomi
05 Jun 2026
Punya Timbangan untuk Jualan? Diskomidag Trenggalek Buka Tera Gratis Keliling 14 Kecamatan
Lingkungan
04 Jun 2026
Geopark Trenggalek Disiapkan Jadi Mesin Ekonomi Baru, Sekaligus Benteng Kawasan Kars
Edukasi
03 Jun 2026
Tips Hemat Setelah Idul Adha, Tahan Sampai Gajian Berikutnya
Edukasi
02 Jun 2026
Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah Lewat HP Tanpa Ribet
Advertorial
29 May 2026