Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Syarat dan Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Tahun 2022

Kabar Trenggalek - Dalam upaya menghindari mafia tanah yang marak di Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk segera mengurus sertifikat tanah langsung dengan datang ke kantor BPN, Selasa (04/01/2022).Masyarakat yang datang sendiri ke kantor BPN bisa mengetahui prosedur mengurus sertifikat tanah dan biaya yang harus dikeluarkan.Dengan datang langsung ke kantor pertanahan (kantah) sesuai wilayah domisili, masyarakat bisa terbebas dari jebakan pungli dan calo.Biaya pembuatan sertifikat tanah sendiri berbeda-beda tergantung banyak faktor. Ada biaya pembuatan sertifikat tanah dari Akta Jual Beli (AJB) dan biaya pembuatan sertifikat tanah dari girik.Baca juga: Cara Akses Fitur Baru Kartu Prakerja, Lebih Mudah Lamar Pekerjaan Lewat Situs Resmi Tahun 2022

Syarat Mengurus Sertifikat Tanah

Jika ingin mengurus sertifikat tanah, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen yang menjadi persyaratannya sebagai berikut:
  1. Sertifikat asli Hak Guna Bangunan atau HGB.
  2. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  4. Fotokopi Kartu Keluarga.
  5. Bukti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Bangunan (SPPT PBB).
  6. Surat pernyataan kepemilikan lahan.
Ketika semua dokumen sudah disiapkan, segeralah melaju ke kantor BPN terdekat untuk mengambil formulir permohonan pembuatan sertifikat tanah dan buatlah janji dengan petugas pertanahan untuk mengukur lahan.Sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.Baca juga: Wakil Gubernur Emil Ungkap Penyebab Harga Cabai Naik di Jawa Timur

Biaya Pengukuran Tanah

  1. Luas tanah sampai dengan 10 hektar: TU = (L/500 x HSBKu ) + Rp. 100.000,00
  2. Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar: TU = (L/4.000 x HSBKu ) + Rp 14.000.000,00
  3. Luas tanah lebih dari 1.000 hektar TU= (L/10.000 x HSBKu ) + Rp. 134.000.000,00

Biaya-Biaya yang Diperlukan

  1. Biaya pendaftaran tanah pertama kali yang perlu Anda bayar saat mengurus sertifikat tanah sebesar Rp. 50.000.
  2. Biaya pemeriksaan tanah dijabarkan dalam rumus TPA = (L/500 x HSBKPA) + Rp. 350.000
  3. Biaya Transportasi, Konsumsi, dan Akomodasi (TKA) Berdasarkan Pasal 20 Ayat 2 PP Nomor 13 Tahun 2010, biaya TKA ditanggung sendiri oleh pemohon dan masuk ke kantong pribadi petugas. Adapun besarnya biaya TKA ini adalah Rp. 250.000.
Baca juga: Mendagri Terbitkan Edaran, Izin Usaha Dicabut Jika Tidak Memasang PeduliLindungiKeterangan:TU          = Tarik UkurL            = Luas TanahHSBKU   = Harga Satuan Biaya Khusus Kegiatan PengukuranHSBKPA = Harga Satuan Biaya Khusus Panitia Penilai AContoh: Anda membeli lahan di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur dengan luas tanah 400 meter persegi dan harga jual Rp. 300 juta, maka simulasi perhitungannya adalah sebagai berikut:
  1. Biaya pengukuran: TU = (400/500 x Rp. 80.000) + Rp. 100.000 = Rp. 164.000
  2. Biaya Pemeriksaan Tanah: TPA = (400/500 x Rp. 67.000) + Rp. 350.000 = Rp. 403.600
  3. Biaya Pendaftaran Tanah Pertama Kali: Rp. 50.000
  4. Biaya TKA: Rp 250.000
Dengan demikian, total perhitungan biaya pembuatan sertifikat tanah 2022 yaitu sebesar Rp. 876.600Baca juga tulisan lainnya di kabartrenggalek.com tentang EKONOMI

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *