Syarat dan Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Tahun 2022
Kabar Trenggalek - Dalam upaya menghindari mafia tanah yang marak di Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk segera mengurus sertifikat tanah langsung dengan datang ke kantor BPN, Selasa (04/01/2022). Masyarakat yang datang sendiri ke kantor BPN bisa mengetahui prosedur mengurus sertifikat tanah dan biaya yang harus dikeluarka...
W
Wahyu AO
28 May 2022 • 08:39 WIB
Kabar Trenggalek - Dalam upaya menghindari mafia tanah yang marak di Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk segera mengurus sertifikat tanah langsung dengan datang ke kantor BPN, Selasa (04/01/2022).
Masyarakat yang datang sendiri ke kantor BPN bisa mengetahui prosedur mengurus sertifikat tanah dan biaya yang harus dikeluarkan.
Dengan datang langsung ke kantor pertanahan (kantah) sesuai wilayah domisili, masyarakat bisa terbebas dari jebakan pungli dan calo.
Biaya pembuatan sertifikat tanah sendiri berbeda-beda tergantung banyak faktor. Ada biaya pembuatan sertifikat tanah dari Akta Jual Beli (AJB) dan biaya pembuatan sertifikat tanah dari girik.
Baca juga: Cara Akses Fitur Baru Kartu Prakerja, Lebih Mudah Lamar Pekerjaan Lewat Situs Resmi Tahun 2022
Syarat Mengurus Sertifikat Tanah
Jika ingin mengurus sertifikat tanah, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen yang menjadi persyaratannya sebagai berikut:- Sertifikat asli Hak Guna Bangunan atau HGB.
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Bukti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Bangunan (SPPT PBB).
- Surat pernyataan kepemilikan lahan.
Biaya Pengukuran Tanah
- Luas tanah sampai dengan 10 hektar: TU = (L/500 x HSBKu ) + Rp. 100.000,00
- Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar: TU = (L/4.000 x HSBKu ) + Rp 14.000.000,00
- Luas tanah lebih dari 1.000 hektar TU= (L/10.000 x HSBKu ) + Rp. 134.000.000,00
Biaya-Biaya yang Diperlukan
- Biaya pendaftaran tanah pertama kali yang perlu Anda bayar saat mengurus sertifikat tanah sebesar Rp. 50.000.
- Biaya pemeriksaan tanah dijabarkan dalam rumus TPA = (L/500 x HSBKPA) + Rp. 350.000
- Biaya Transportasi, Konsumsi, dan Akomodasi (TKA) Berdasarkan Pasal 20 Ayat 2 PP Nomor 13 Tahun 2010, biaya TKA ditanggung sendiri oleh pemohon dan masuk ke kantong pribadi petugas. Adapun besarnya biaya TKA ini adalah Rp. 250.000.
- Biaya pengukuran: TU = (400/500 x Rp. 80.000) + Rp. 100.000 = Rp. 164.000
- Biaya Pemeriksaan Tanah: TPA = (400/500 x Rp. 67.000) + Rp. 350.000 = Rp. 403.600
- Biaya Pendaftaran Tanah Pertama Kali: Rp. 50.000
- Biaya TKA: Rp 250.000
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
TAGS
Advertisement
Artikel Terkait
Gaya Hidup
05 Jul 2026
Regulasi Tarik Tunai dan E-Walet Baru Bank Mandiri, Kini ada BIaya Admin Tambahan
Ekonomi
03 Jul 2026
Tak Hanya Toko dan UMKM, Youtuber hingga Online Shop di Trenggalek Juga Masuk Sensus Ekonomi 2026
Ekonomi
30 Jun 2026
Was-was Didata, BPS Trenggalek Tegaskan Sensus Ekonomi 2026 Tidak Jadi Dasar Penarikan Pajak
Ekonomi
29 Jun 2026
Sensus Ekonomi 2026 di Trenggalek Sudah Sentuh 12 Persen, Pendataan Kini Full Digital
Advertorial
25 Jun 2026
Luas Tanah di Sertifikat Berbeda dengan Letter C? ATR/BPN: Tak Selalu Jadi Masalah
Advertorial
24 Jun 2026