Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Mendagri Terbitkan Edaran, Izin Usaha Dicabut Jika Tidak Memasang PeduliLindungi

Kabar Trenggalek - Menteri Dalam Negerei (Mendagri) Tito Karnavian, mengimbau para kepala daerah untuk membuat peraturan daerah terkait kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Imbauan itu disampaikan Tito melalui surat edaran yang diteken 21 Desember 2021, Sabtu (25/12/2021).Surat edaran Tito, di antaranya memberikan sanksi tegas bagi usaha yang tidak memasang PeduliLindungi. Hal itu dilakukan sebagai bentuk menekan angka paparan virus Covid-19 yang saat ini muncul varian baru Omicron."Pemberian sanksi di antaranya pencabutan sementara atau tetap terhadap izin operasional tempat usaha tersebut," demikian salah satu bunyi Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi.Baca juga: Sensasi Nongkrong di Kebon Salak, Cafe Shop yang Diinisiasi Pemuda Desa Gemaharjo, Watulimo, TrenggalekTito merinci ruang publik yang wajib memasang aplikasi PeduliLindungi, yaitu fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, dan tempat wisata serta pusat keramaian lainnya.Dalam surat edaran yang sama, Mendagri Tito meminta kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk melakukan sejumlah langkah guna mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron, sebagai berikut:
  1. Mengintensifkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dengan mengoptimalkan fungsi Satgas Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) dengan menjalankan fungsi-fungsi, antara lain: pencegahan, penanganan, pembinaan; dan dukungan pelaksanaan penanganan Covid-19.
  2. Mengintensifkan tes dan pelacakan kontak erat Covid-19 untuk menemukan kasus Covid-19 dan mencegah penularan lebih cepat di dalam komunitas.
  3. Menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment) serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi, dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 varian Omicron.
  4. Melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lain, di antaranya tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengurus tempat ibadah, pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola pusat perbelanjaan/mal, dan pelaku usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Memperkuat kapasitas rumah sakit rujukan khusus Covid-19 untuk mengantisipasi lonjakan jumlah kasus yang meliputi ruang perawatan isolasi dan ruang ICU (intensive care unit) beserta logistik pendukung seperti obat dan oksigen.
  6. Melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing sesuai target yang sudah ditetapkan, yaitu 70 persen untuk dosis pertama dan khusus lansia target capaian 60 persen untuk dosis pertama dengan menggunakan semua jenis vaksin.
  7. Dalam rangka deteksi dini varian Omicron, kepala daerah diminta berkoordinasi bersama Kementerian Kesehatan guna melengkapi laboratorium daerah masing-masing dengan fasilitas tes Polymerase Chain Reaction (PCR) S Gene Target Failure (SGTF) serta memastikan sampel probabel Omicron dilakukan sekuensing genomik.