Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Syarat dan Cara Perpanjangan SIM secara Online Tahun 2022

Kabar Trenggalek - Era digitalisasi layanan publik sudah bisa dijangkau masyarakat dengan mudah. Seperti di tahun 2022 ini, pelayanan masyarakat sudah mulai menggunakan teknologi secara online.Seperti inovasi yang dilakukan jajaran Kepolisian dengan memudahkan masyarakat dalam untuk bisa perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Saat ini, masyarakat bisa melakukan perpanjangan SIM secara online.Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) menjelaskan perpanjangan SIM secara online ini dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Tepatnya layanan SIM Nasional Presisi (SINAR), yang dapat diunduh melalui Google PlayStore dan Apple AppStore.Baca juga: Cara Akses Fitur Baru Kartu Prakerja, Lebih Mudah Lamar Pekerjaan Lewat Situs Resmi Tahun 2022Masyarakat tidak perlu keluar rumah dan mengantre berlama-lama. Cukup melalui ponsel saja, masyarakat bisa memperpanjang SIM.Masyarakat perlu mempersiapkan beberapa persyaratan dokumen dan biaya untuk pembayaran perpanjangan SIM Online. Nantinya, SIM akan dikirim ke rumah masing-masing. Meski begitu, masih banyak masyarakat yang bertanya bagaimana cara perpanjang SIM secara online tersebut.Berikut Ini Cara Perpanjangan SIM secara Online Tanpa Antre, Dilansir dari Laman Digitalkorlantas, Rabu (05/01/2022):

Persyaratan Dokumen dan Biaya

1. Persyaratan DokumenBerikut dokumen yang perlu disiapkan sebelum melakukan perpanjangan SIM online:
  • Kartu Tanda Penduduk.
  • Surat Izin Mengemudi.
  • Pas foto.
  • Swafoto (selfie).
Baca juga: Cara Mudah Bayar Pajak Motor 2022 di Minimarket2. Biaya Perpanjang SIMBiaya perpanjangan sudah masuk Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (PP 60/2016).Sesuai PP Nomor 60 tahun 2016 tentang biaya perpanjangan SIM, berikut total biayanya:
  • Perpanjang SIM A Umum: Rp. 80 ribu.
  • Perpanjang SIM A: Rp. 80 ribu.
  • Perpanjang SIM B1 atau umum: Rp. 80 ribu.
  • Perpanjang SIM B2 atau umum: Rp. 80 ribu.
  • Perpanjang SIM C: Rp. 75 ribu.
  • Perpanjang SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus): Rp. 30 ribu.
  • Perpanjang SIM Internasional: Rp. 225 ribu.
Baca juga: Syarat dan Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Tahun 2022Cara Perpanjang SIM Online1. Cara Perpanjang SIM Online
  • Pilih icon "SINAR" pada aplikasi tersebut.
  • Pilih menu perpanjangan SIM, pemohon perpanjang SIM online diminta memilih golongan SIM serta mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
  • Isi rekening pembayaran untuk pengembalian dana atau jika terjadi pembatalan perpanjang SIM online.
  • Pilih metode pengiriman yang meliputi metode pengambilan langsung oleh pemohon, diambil wakil lewat surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman.
  • Selanjutnya, pemohon perpanjang SIM online dapat melakukan pembayaran melalui akun virtual account BNI.
  • Setelah melakukan pembayaran, SIM akan dicetak dan akan dikirimkan sesuai metode pengiriman yang dipilih.
  • Jika memilih menggunakan jasa pengiriman, Anda hanya perlu menunggunya di rumah.
  • Setelah SIM yang sudah diperpanjang terkirim sesuai alamat, Anda diminta melakukan verifikasi penerimaan pada aplikasi Digital Korlantas Polri.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *