Syarat dan Cara Perpanjangan SIM secara Online Tahun 2022
Kabar Trenggalek - Era digitalisasi layanan publik sudah bisa dijangkau masyarakat dengan mudah. Seperti di tahun 2022 ini, pelayanan masyarakat sudah mulai menggunakan teknologi secara online. Seperti inovasi yang dilakukan jajaran Kepolisian dengan memudahkan masyarakat dalam untuk bisa perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Saat ini, masyarakat bisa melakukan perpanjangan SIM secara online...
W
Wahyu AO
11 May 2022 • 09:56 WIB
Kabar Trenggalek - Era digitalisasi layanan publik sudah bisa dijangkau masyarakat dengan mudah. Seperti di tahun 2022 ini, pelayanan masyarakat sudah mulai menggunakan teknologi secara online.
Seperti inovasi yang dilakukan jajaran Kepolisian dengan memudahkan masyarakat dalam untuk bisa perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Saat ini, masyarakat bisa melakukan perpanjangan SIM secara online.
Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) menjelaskan perpanjangan SIM secara online ini dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Tepatnya layanan SIM Nasional Presisi (SINAR), yang dapat diunduh melalui Google PlayStore dan Apple AppStore.
Baca juga: Cara Akses Fitur Baru Kartu Prakerja, Lebih Mudah Lamar Pekerjaan Lewat Situs Resmi Tahun 2022
Masyarakat tidak perlu keluar rumah dan mengantre berlama-lama. Cukup melalui ponsel saja, masyarakat bisa memperpanjang SIM.
Masyarakat perlu mempersiapkan beberapa persyaratan dokumen dan biaya untuk pembayaran perpanjangan SIM Online. Nantinya, SIM akan dikirim ke rumah masing-masing. Meski begitu, masih banyak masyarakat yang bertanya bagaimana cara perpanjang SIM secara online tersebut.
Berikut Ini Cara Perpanjangan SIM secara Online Tanpa Antre, Dilansir dari Laman Digitalkorlantas, Rabu (05/01/2022):
Persyaratan Dokumen dan Biaya
1. Persyaratan Dokumen Berikut dokumen yang perlu disiapkan sebelum melakukan perpanjangan SIM online:- Kartu Tanda Penduduk.
- Surat Izin Mengemudi.
- Pas foto.
- Swafoto (selfie).
- Perpanjang SIM A Umum: Rp. 80 ribu.
- Perpanjang SIM A: Rp. 80 ribu.
- Perpanjang SIM B1 atau umum: Rp. 80 ribu.
- Perpanjang SIM B2 atau umum: Rp. 80 ribu.
- Perpanjang SIM C: Rp. 75 ribu.
- Perpanjang SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus): Rp. 30 ribu.
- Perpanjang SIM Internasional: Rp. 225 ribu.
- Pilih icon "SINAR" pada aplikasi tersebut.
- Pilih menu perpanjangan SIM, pemohon perpanjang SIM online diminta memilih golongan SIM serta mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
- Isi rekening pembayaran untuk pengembalian dana atau jika terjadi pembatalan perpanjang SIM online.
- Pilih metode pengiriman yang meliputi metode pengambilan langsung oleh pemohon, diambil wakil lewat surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman.
- Selanjutnya, pemohon perpanjang SIM online dapat melakukan pembayaran melalui akun virtual account BNI.
- Setelah melakukan pembayaran, SIM akan dicetak dan akan dikirimkan sesuai metode pengiriman yang dipilih.
- Jika memilih menggunakan jasa pengiriman, Anda hanya perlu menunggunya di rumah.
- Setelah SIM yang sudah diperpanjang terkirim sesuai alamat, Anda diminta melakukan verifikasi penerimaan pada aplikasi Digital Korlantas Polri.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement