Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Dapat Kritikan dari Masyarakat, Akhirnya Jokowi Gratiskan Vaksin Bosster Mulai Besok

Kabar Trenggalek - Presiden Joko Widodo memberlakukan vaksin booster mulai besok Rabu (12/01/2022). Hal itu disampaikan Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, melalui YouTube Sekretariat Presiden, pada Selasa, (11/01/2021).“Saya telah memutuskan pemberian vaksin ketiga ini gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia, karena sekali lagi saya tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah yang utama. Karena vaksinasi dan disiplin protokol kesehatan merupakan kunci dalam mengatasi pandemi Covid-19,” ujar Jokowi.Jokowi menjelaskan, vaksin booster diprioritaskan untuk penduduk usia 60 tahun ke atas dan kelompok rentan lainnya. Kemudian, syarat penerima vaksin dosis ketiga yaitu telah menerima suntikan dosis kedua, paling tidak enam bulan sebelum mendapatkan vaksin booster."Adapun syarat dan ketentuan yang dibutuhkan untuk menerima vaksinasi ketiga ini adalah calon penerima sudah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua lebih dari 6 bulan sebelumnya," ucap Jokowi.Baca juga: Kabupaten Trenggalek Masih PPKM Level 2 Akibat Minimnya Tracing Penyebaran Covid-19Sebelumnya, pemerintah menyiapkan tiga pilihan dalam program vaksinasi ini. Ada program pemerintah, penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, serta program mandiri alias berbayar. Kebijakan itu mendapatkan kritik keras dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Akses Keadilan Kesehatan.Pada Minggu (09/01/2022), Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang rencana pemberian vaksin booster atau dosis ketiga untuk masyarakat umum. Sebab, cakupan vaksinasi dosis 1 dan 2 belum optimal untuk kelompok masyarakat rentan, terutama warga lanjut usia. Kondisi ini bisa memperpanjang pandemi Covid-19. Pemerintah juga harus memastikan vaksin diberikan untuk semua, tanpa skema berbayar.Menurut catatan Koalisi Masyarakat Sipil, hingga Kamis (6/1/2022), cakupan vaksinasi dosis kedua di Indonesia masih relatif rendah, yakni 55,58%. Vaksinasi lansia dosis penuh (kedua) juga baru mencapai 42,86%. Artinya, masih ada sekitar 6,9 juta lansia yang belum mendapatkan vaksin sama sekali. Jumlah itu belum termasuk kelompok rentan, seperti warga dengan penyakit penyerta, ibu hamil, masyarakat adat, difabel, dan lainnya. Pemerintah pusat belum menyediakan data cakupan vaksinasi kelompok masyarakat rentan.Padahal, lansia dan kelompok rentan memiliki risiko tinggi terinfeksi Covid-19. Situasi itu memperlihatkan ketimpangan vaksinasi di Indonesia masih relatif tinggi. Kondisi itu berpotensi membuat masyarakat rentan terpapar Covid-19. Oleh karena itu, rencana pemberian vaksin booster bukan langkah bijak.Baca juga: Sejumlah 18 Kabupaten dan Kota di Provinsi Jawa Timur Masuk PPKM Level 1“Rencana ini justru akan menempatkan mereka yang belum mendapatkan vaksin sama sekali semakin rentan terinfeksi dan meningkatkan risiko kematian,” ucap Firdaus Ferdiansyah, anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Akses Keadilan Kesehatan.Rencana pemerintah menyalurkan vaksin booster juga memicu ketimpangan capaian vaksinasi di daerah. Vaksin booster, misalnya, hanya diberikan kepada kabupaten/kota yang sudah mencapai vaksinasi dosis pertama sebanyak 70% dan 60% dosis kedua. Per 7 Januari 2022, hanya terdapat 244 kabupaten/kota yang mencapai syarat tersebut. Artinya, masih ada 290 kabupaten/kota yang cakupan vaksinasi dosis penuh kurang dari 60%.“Kondisi ini menunjukkan ketimpangan dalam distribusi dan penerimaan vaksin kepada masyarakat masih terjadi. Padahal, transmisi lokal Omicron sudah berlangsung,” ungkap Firdaus yang juga relawan LaporCovid-19.Apabila booster diberikan kepada 244 kabupaten/kota saja, maka dapat menyebabkan ketidakadilan akses vaksin. Sebab mereka terproteksi lebih dahulu dibandingkan warga di 290 kabupaten/kota lainnya.Baca juga: Empat Puluh Ribu Anak di Trenggalek Bakal Terima Vaksin Covid-19Mengingat pandemi adalah krisis kesehatan global, maka perlindungan menyeluruh bagi seluruh warga sangat menentukan keselamatan bersama, demikian pula di Indonesia. Jika masyarakat yang telah divaksin mendapatkan kesempatan untuk booster, sementara masih banyak warga belum divaksin sama sekali, penularan Covid-19 masih sangat mengancam.Pemerintah harus memastikan semua orang mendapatkan perlindungan melalui vaksinasi dosis 1 dan 2, sebelum booster diberikan. “Ingat, no one is safe until everyone is safe [tidak ada yang selamat hingga semua orang selamat],” ucap Firdaus.Menurut Firdaus, rencana pemerintah memberikan vaksin booster berbayar bagi mereka yang bukan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) juga akan menghambat capaian vaksinasi dan tujuan peningkatan kekebalan penduduk. Padahal, konstitusi, UU Kesehatan, UU Wabah Penyakit Menular, dan UU Kekarantinaan Kesehatan, telah memandatkan pemerintah untuk memberikan akses terhadap layanan kesehatan, termasuk vaksinasi yang setara.“Skema vaksin berbayar hanya menguntungkan mereka yang memiliki kemampuan membeli vaksin sedangkan masyarakat miskin semakin sulit mendapatkan vaksin,” kata Agus Sarwono dari Transparency International Indonesia yang juga tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Akses Keadilan Kesehatan.Baca juga: Varian Omicron Terdeteksi di Jawa Timur, Khofifah Minta Masyarakat Perketat Protokol KesehatanOleh karena itu, 29 organisasi yang tergabung di dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Akses Keadilan Kesehatan telah mengirimkan surat kepada Direktur Jenderal Badan Kesehatan Dunia (WHO), Dr. Tedros Adhanom Ghebreyesus.Surat itu untuk meminta WHO memberikan saran kepada Pemerintah Indonesia agar segera menunda rencana pemberian vaksin booster pada 12 Januari 2022 sebelum vaksinasi dosis primer diberikan kepada seluruh target sasaran vaksinasi. Koalisi juga mendesak agar vaksinasi diberikan gratis kepada semua warga. Sebab, vaksin adalah barang publik yang tidak boleh diperjualbelikan di masa krisis.Vaksin yang ada saat ini didapat secara gratis dari kerja sama bilateral antar negara dan kerja sama multilateral, serta pembelian langsung yang menggunakan dana APBN. Dengan begitu, pemerintah seharusnya tidak boleh memperjualbelikan vaksin Covid-19 di Indonesia.Tuntutan yang disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Akses Keadilan Kesehatan kepada Badan Kesehatan Dunia (WHO), dan pemerintah Indonesia adalah:
  1. Menunda pemberian vaksin booster hingga 70-80% dari populasi mendapatkan dosis 1 dan 2, terutama lansia dan kelompok rentan lainnya di seluruh wilayah secara proporsional sesuai tingkat infeksi di masyarakat.
  2. Memastikan perbaikan tata laksana infrastruktur pemberian vaksin dosis 1 dan 2 sehingga cakupan vaksin dosis penuh dapat tercapai tepat dan cepat.
  3. Memastikan ketersediaan vaksin secara merata dan proporsional di setiap daerah agar vaksin dapat mudah diakses oleh semua.
  4. Membatalkan rencana vaksin berbayar dan memberikan vaksin booster kepada seluruh warga secara gratis.
Baca juga tulisan lainnya di kabartrenggalek.com tentang COVID-19

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *