Dari Tilang Pelanggaran Lalu Lintas, Warga Trenggalek 'Sumbang' Kas Negara Rp571 Juta
Jumlah pelanggaran menurun.
04 Feb 2025 • 10:00 WIB
Siswa SMA saat terjaring razia. Denda perkara tilang di Trenggalek mengalami penurunan. KBRT/Zamz
KBRT - Pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara bermotor ternyata juga berkontribusi dalam pendapatan negara. Denda bukti pelanggaran (tilang) yang disidangkan di Pengadilan Negeri Trenggalek berkontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp571 juta pada tahun 2024.
Menurut Yan Subiono, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Trenggalek, perkara pelanggaran lalu lintas pada tahun 2024 ini sebenarnya mengalami penurunan. Pada 2023, sebanyak 3.683 pelanggar dengan rincian biaya perkara Rp3,6 juta Sedangkan denda tilang sebanyak Rp608 juta.
"Untuk tahun 2024, perkara yang masuk ada 3.600 dengan biaya perkara Rp3,6 juta dan denda tilang sebesar Rp571 juta," paparnya saat dikonfirmasi sejumlah awak media.
Advertisement
Pelanggaran lalu lintas didominasi terkait pasal 281, yakni tentang pengendara yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM). Lebih jelas, pelanggaran itu telah diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Jadi pelanggar pasal 281 itu sangat mendominasi, bahkan berada di urutan pertama pelanggaran di dua tahun terakhir ini," terangnya.
Sanksi tilang dalam pelanggaran pasal 281 itu, roda 2 terkait dengan denda rata-rata Rp100 ribu sampai Rp200 ribu sedangkan roda 4 rata-rata Rp200 ribu - Rp300 ribu.
“Kalau detail banyak motor atau mobil yang terkena tilang kami mohon maaf belum bisa memaparkan datanya,” ujarnya.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
Lampu Jalan di Trenggalek Mulai Menua, Dishub Siapkan Perawatan dan Penggantian Bertahap
Jadi Akses Material Sekolah Rakyat Trenggalek, Rambu Jalan Satu Arah Mendadak Dicopot
Memasuki Hari Operasi Zebra Semeru, Pelajar Trenggalek Cari Jalan Aman ke Sekolah
Polres Trenggalek Mulai Operasi Zebra Semeru 2025, Ini Fokus Utamanya
Warga Resah, Suara Knalpot Brong di Trenggalek Bikin Tidak Nyaman