Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account

Dari Tilang Pelanggaran Lalu Lintas, Warga Trenggalek 'Sumbang' Kas Negara Rp571 Juta

Jumlah pelanggaran menurun.

  • 04 Feb 2025 10:00 WIB
  • Google News

    KBRT - Pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara bermotor ternyata juga berkontribusi dalam pendapatan negara. Denda bukti pelanggaran (tilang) yang disidangkan di Pengadilan Negeri Trenggalek berkontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp571 juta pada tahun 2024.

    Menurut Yan Subiono, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Trenggalek, perkara pelanggaran lalu lintas pada tahun 2024 ini sebenarnya mengalami penurunan. Pada 2023, sebanyak 3.683 pelanggar dengan rincian  biaya perkara Rp3,6 juta Sedangkan denda tilang sebanyak Rp608 juta. 

    "Untuk tahun 2024, perkara yang masuk ada 3.600 dengan biaya perkara Rp3,6 juta dan denda tilang sebesar Rp571 juta," paparnya saat dikonfirmasi sejumlah awak media.

    Pelanggaran lalu lintas didominasi terkait pasal 281, yakni tentang pengendara yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM). Lebih jelas, pelanggaran itu telah diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

    ADVERTISEMENT
    Migunani

    "Jadi pelanggar pasal 281 itu sangat mendominasi, bahkan berada di urutan pertama pelanggaran di dua tahun terakhir ini," terangnya.

    Sanksi tilang dalam pelanggaran pasal 281 itu, roda 2 terkait dengan denda rata-rata Rp100 ribu sampai Rp200 ribu sedangkan roda 4 rata-rata Rp200 ribu - Rp300 ribu. 

    “Kalau detail banyak motor atau mobil yang terkena tilang kami mohon maaf belum bisa memaparkan datanya,” ujarnya.

    Kabar Trenggalek - Peristiwa

    Editor:Danu S

    ADVERTISEMENT
    journey scarpes