KBRT - Aparat kepolisian menindak tegas sebuah truk yang membawa muatan berlebih serta melebihi dimensi yang diperbolehkan saat melintas di jalan nasional wilayah Desa Pandean, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, Kamis (06/03/2025) lalu.
Truk tersebut diketahui mengangkut sekam dengan kapasitas yang hampir dua kali lipat dari ukuran bak kendaraan, yang berpotensi membahayakan keselamatan pengemudi maupun pengguna jalan lainnya.
Kasatlantas Polres Trenggalek, AKP Agus Prayitno, menegaskan bahwa regulasi terkait batas muatan dan dimensi kendaraan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kendaraan Over Dimension Over Load atau Odol akan sulit dikendalikan. Kita sering menyaksikan kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan Odol. Tentunya kita tidak ingin hal tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Trenggalek," ujar AKP Agus Prayitno.
Pasal 307 dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa pelanggaran terhadap aturan daya angkut dan dimensi kendaraan dapat dikenai sanksi berupa pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling tinggi Rp500 ribu.
AKP Agus Prayitno juga mengimbau kepada seluruh pengemudi, terutama yang mengangkut barang, agar senantiasa mematuhi aturan lalu lintas dan tidak membawa muatan melebihi batas yang telah ditetapkan. Selain membahayakan keselamatan, pelanggaran ini juga berdampak buruk terhadap infrastruktur jalan, meningkatkan konsumsi bahan bakar, serta memperpendek usia kendaraan.
Di samping itu, kendaraan dengan muatan berlebih dapat menghambat kelancaran lalu lintas, terutama di jalur nasional yang sering dilalui kendaraan besar lainnya. Oleh karena itu, pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan menindak kendaraan yang tidak mematuhi aturan.
"Patuhilah aturan mengenai daya angkut dan dimensi kendaraan demi menciptakan lalu lintas yang aman, nyaman, dan tertib," pungkasnya.
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor:Zuhri