Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Kabupaten Trenggalek Masih PPKM Level 2 Akibat Minimnya Tracing Penyebaran Covid-19

Kabar Trenggalek - Pemberlakuan Pembatasan Kegitan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Trenggalek masih berkutat di level 2, Rabu (05/01/202).Status PPKM Level 2 tersebut tertuang di Instruksi Menteri Dalam Negeri 1/2022 yang berlaku 4-17 Januari 2022. Padahal, jika dilihat dari capaian vaksinasi, Trenggalek sudah masuk dalam kategori level 1.Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek memiliki catatatan vaksinasi untuk dosis pertama lebih dari 70%.Saeroni, Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kabupaten Trenggalek, memaparkan penyebab terjadinya status PPKM Level 2 di Kabupaten Trenggalek.Baca juga: Sejumlah 18 Kabupaten dan Kota di Provinsi Jawa Timur Masuk PPKM Level 1"Yang kami kantongi saat ini kemungkinan karena tracing [penelusuran] kami yang masih rendah," ungkap Saeroni.Merujuk dari Imendagri terbaru, syarat pelacakan untuk saat ini minimal 15 kontak erat per kasus. Pelacakan kontak erat dari kasus baru Covid-19 terkendala jangkauan wilayah. Sebab, beberapa kontak erat berada di luar Trenggalek.Meski demikian, Saeroni menjelaskan Pemkab Trenggalek tetap berupaya agar pelacakan satu kasus baru bisa menjangkau minimal 15 kontak erat.Baca juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Baru Bisa Digenjot Pemkab Trenggalek Mulai Hari Ini"Kami terus memantau perkembangan, termasuk dari Kementerian Kesehatan. Kami akan kawal agar memenuhi syarat," tandasnya.Dilansir dari salinan Inmendagri tersebut pada Selasa (4/1/2022), ada 18 daerah di Jawa Timur yang menerapkan PPKM Level 1 selama dua pekan mendatang. Berikut rinciannya:
  1. Kabupaten Tulungagung.
  2. Kabupaten Sidoarjo.
  3. Kabupaten Pacitan.
  4. Kabupaten Ngawi.
  5. Kota Surabaya.
  6. Kota Mojokerto.
  7. Kota Kediri.
  8. Kota Blitar.
  9. Kabupaten Jombang.
  10. Kabupaten Banyuwangi.
  11. Kabupaten Tuban.
  12. Kabupaten Probolinggo.
  13. Kabupaten Pasuruan.
  14. Kabupaten Mojokerto.
  15. Kabupaten Lamongan.
  16. Kota Pasuruan.
  17. Kabupaten Gresik.
  18. Kabupaten Bojonegoro.
Baca juga: Varian Omicron Terdeteksi di Jawa Timur, Khofifah Minta Masyarakat Perketat Protokol KesehatanAdapun daerah yang menerapkan PPKM Level 1 ini dianggap telah memenuhi syarat indikator dari badan kesehatan dunia (WHO).Indikator tersebut yakni angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu.Kemudian, jumlah rawat inap di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100 ribu penduduk dan kasus kematian kurang dari 1 orang per 100 ribu penduduk.Baca juga tulisan lainnya di kabartrenggalek.com tentang COVID-19