Sejumlah 18 Kabupaten dan Kota di Provinsi Jawa Timur Masuk PPKM Level 1

Kabar Trenggalek - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali selama sepekan mendatang. Melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menetapkan perpanjangan PPKM di wilayah Jawa-Bali pada 4-17 Januari 2022. Hal ini ditegaskan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat L...

W
Wahyu AO

27 Jan 2022 • 09:24 WIB

Sejumlah 18 Kabupaten dan Kota di Provinsi Jawa Timur Masuk PPKM Level 1
Kabar Trenggalek - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali selama sepekan mendatang. Melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menetapkan perpanjangan PPKM di wilayah Jawa-Bali pada 4-17 Januari 2022. Hal ini ditegaskan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang diterbitkan pada 3 Januari 2022. Baca juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Baru Bisa Digenjot Pemkab Trenggalek Mulai Hari Ini Dilansir dari salinan Inmendagri tersebut pada Selasa (4/1/2022), ada 18 daerah di Jawa Timur yang menerapkan PPKM Level 1 selama dua pekan mendatang. Berikut rinciannya:
  1. Kabupaten Tulungagung.
  2. Kabupaten Sidoarjo.
  3. Kabupaten Pacitan.
  4. Kabupaten Ngawi.
  5. Kota Surabaya.
  6. Kota Mojokerto.
  7. Kota Kediri.
  8. Kota Blitar.
  9. Kabupaten Jombang.
  10. Kabupaten Banyuwangi.
  11. Kabupaten Tuban.
  12. Kabupaten Probolinggo.
  13. Kabupaten Pasuruan.
  14. Kabupaten Mojokerto.
  15. Kabupaten Lamongan.
  16. Kota Pasuruan.
  17. Kabupaten Gresik.
  18. Kabupaten Bojonegoro.
Baca juga: Varian Omicron Terdeteksi di Jawa Timur, Khofifah Minta Masyarakat Perketat Protokol Kesehatan Adapun daerah yang menerapkan PPKM Level 1 ini dianggap telah memenuhi syarat indikator dari badan kesehatan dunia (WHO). Indikator tersebut yakni angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Kemudian, jumlah rawat inap di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100 ribu penduduk dan kasus kematian kurang dari 1 orang per 100 ribu penduduk. Baca juga tulisan lainnya di kabartrenggalek.com tentang COVID-19

Ikuti WhatsApp Channel

Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!

Join Channel

TAGS

Advertisement

Artikel Terkait