KBRT – Sebanyak 68 Calon Jemaah Haji (CJH) di Trenggalek tidak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH). Data dari Kementerian Agama (Kemenag) Trenggalek mencatat jumlah tersebut hingga batas akhir pelunasan tahap pertama.
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Trenggalek, Subkhan Hamzah, menerangkan bahwa pelunasan BIPIH tahap pertama berakhir pada Jumat, 14 Maret 2025. Hingga batas waktu tersebut, masih ada 68 CJH yang belum melunasi biaya perjalanan.
“Kami sudah tunggu hingga hari terakhir, namun masih ada 68 CJH yang belum melakukan pelunasan,” terangnya.
Subkhan menuturkan, waktu untuk melakukan pelunasan BIPIH tahap pertama sebenarnya cukup panjang, yakni selama sebulan, mulai 14 Februari hingga 14 Maret 2025.
"Namun, karena memiliki hajat, urusan, dan kemampuan masing-masing yang berbeda, masih ada yang belum melakukan pelunasan," lanjutnya.
Dari 68 CJH yang belum melakukan pelunasan, 26 orang di antaranya telah mengonfirmasi akan menunda keberangkatannya. Selain itu, terdapat dua CJH yang wafat, keduanya merupakan warga Desa Bendoagung, Kecamatan Kampak.
Subkhan menjelaskan bahwa CJH yang menunda keberangkatan tahun ini akan mendapatkan prioritas urutan keberangkatan pada tahun berikutnya.
"Sedangkan yang tidak istithaah ada 12 orang CJH, satu orang di antaranya belum istithaah keuangan," jelasnya.
Ia menambahkan, bagi yang belum istithaah keuangan, istithaah kesehatan, dan sebab lainnya, masih memiliki kesempatan untuk melakukan pelunasan pada tahap kedua.
"Tahap kedua akan dimulai pada 24 Maret hingga 17 April 2025," tandasnya.
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor:Zuhri