DPR RI: Pengalihan Kuota Haji Reguler ke Haji Khusus Sebanyak 50% Terindikasi Korupsi
Tim Pengawas (Timwas) DPR RI mengungkapkan temuan indikasi pelanggaran dalam penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 yang dilaksanakan pemerintah. Tepatnya, indikasi pelanggaran itu terhadap undang-undang terkait pengalihan kuota haji yang berdasarkan UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh pada pasal 64 ayat 2, kuota haji khusus ditetapkan hanya sebesar 8% dari kuota haji Indonesia.Anggota Pansus Angket Haji DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengatakan, selain indikasi pelanggaran terhadap undang-undang, pihaknya mencium adanya pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebanyak 50% terindikasi korupsi.mencium adanya indikasi korupsi dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus.“Ada informasi yang kami terima jika pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebanyak 50% itu terindikasi ada korupsi. Kami akan dalami dan selidiki apakah benar informasi yang kami terima itu. Kami akan panggil para pihak terkait dengan hal ini nanti,” ungkap Luluk, dilansir dari laman DPR RI.Mengenai pengalihan kuota jemaah untuk haji plus itu, Luluk menilai hal tersebut telah mencederai nilai-nilai keadilan. Ada rasa keadilan yang diabaikan oleh Pemerintah/Kemenag dari pengalihan kuota ini."Apalagi antrean jemaah yang sangat panjang. Khususnya antrean jemaah lansia reguler yang bisa kita prioritaskan melalui tambahan kuota 20 ribu tersebut,” ucap Luluk.Oleh karena itu, pihaknya membentuk Pansus Angket Haji, mengingat DPR menemukan adanya indikasi kuota tambahan di tengah adanya penyalahgunaan oleh pemerintah. DPR juga menyoroti tentang layanan Armurzna yang masih belum ada perubahan karena kesepakatan yang tidak sempurna yaitu over capacity baik tenda maupun toilet.Masalah pemondokan dan toilet ini dianggap krusial mengingat biaya yang diserahkan jemaah untuk pelaksanaan Ibadah Haji tahun ini bertambah menyesuaikan tambahan jamaah terkait pemondokan, katering, dan transportasi.Luluk menyampaikan, Pansus Angket Haji dibentuk sekaligus untuk mengevaluasi kebijakan yang ada. Kemudian, memberikan rekomendasi guna meningkatkan kualitas pelayanan haji serta efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan dana haji.“Kami ingin membangun ekosistem Haji yang jauh lebih baik, transparan, komprehensif hulu hilir, ramah lansia dan perempuan serta memperkuat dimensi lain yang seharusnya juga diperkuat,” kata Anggota DPR yang juga bertugas di Komisi VI DPR tersebut.Luluk menilai, pelaksanaan Haji bukan hanya peristiwa ibadah atau religi, tapi juga sekaligus peristiwa ekonomi, perdagangan, politik dan diplomasi, bahkan kultural.“Maka kami harapkan nanti melalui pansus, kita bisa dorong peta jalan penyelenggaraan Haji yang terpadu, komprehensif, progresif dan revolusioner,” ujarnya.Legislator dari Dapil Jawa Tengah IV ini meminta dukungan dari masyarakat terkait proses Pansus Angket Haji. Hak angket diambil dalam rangka agar pelaksanaan ibadah Haji ke depan dapat lebih baik dan benar-benar memprioritaskan keadilan bagi semua jemaah Indonesia.“Mohon doa agar kami bisa bekerja dengan baik mulai musim reses ini,” ucapnya.Pansus Angket Haji akan mengajukan permohonan kepada pimpinan DPR agar tetap bisa melakukan rapat di masa reses mengingat DPR akan memasuki reses dalam waktu dekat. Pansus Angket DPR juga akan meminta keterangan dari stakeholder terkait.“Dan masukan dari seluruh lapisan masyarakat sangat terbuka, pasti akan kami terima,” tandas Luluk
Tinggalkan komentar
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *