Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Ada Travel Ibadah Haji Khusus yang Salahi Aturan, Kemenag Harus Tindak Tegas

Anggota Timwas Haji DPR RI, Wisnu Wijaya meminta Kementerian Agama menindak tegas oknum biro penyelenggara travel ibadah haji khusus yang menyalahi kesepakatan dengan jemaah. Hal itu disampaikan, setelah ada aduan sejumlah jemaah haji khusus yang merasa dirugikan akibat pelayanan tidak sesuai dengan akad awal dari pihak travel.“Aduan yang kami terima dari jemaah haji khusus asal Cikarang bahwa mereka yang sebelumnya dijanjikan untuk ditempatkan di hotel transit bintang 5 justru ditempatkan di hotel bintang 3. Selain itu, makanan yang diberikan juga tidak sesuai dengan standar pelayanan, di mana variannya dinilai sedikit dan seringkali mereka kehabisan jatah makan,” ungkap Wisnu dilansir dari laman DPR RI.Anggota Komisi VIII DPR RI ini menambahkan, selain tidak menyediakan fasilitas akomodasi sebagaimana yang dijanjikan di awal, pihak travel juga disebut tidak membeli tenda di Mina yang sedianya diperuntukan bagi para jemaah haji khusus.“Akibat pihak travel tidak membeli tenda di Mina yang mana hal itu dinilai tidak sesuai dengan akad awal antara pihak travel dengan jemaah, sejumlah jemaah haji khusus ini terancam tidak mendapatkan tenda untuk mabit di Mina,” terang Politisi Fraksi PKS ini.Wisnu mengatakan, temuan terkait dengan pelayanan tidak memuaskan dari oknum travel haji khusus ini akan masuk ke dalam bahasan serius dalam rapat Timwas Haji DPR bersama Kementerian Agama.“Sebagai wujud komitmen kami terhadap pelindungan jemaah, Timwas Haji DPR mendorong Kemenag melakukan segala hal yang diperlukan terhadap pihak travel haji khusus yang terbukti menyalahi ketentuan sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap jemaah yang dirugikan,” tegasnya.Untuk sementara, bagi para jemaah yang mengeluhkan terkait pelayanan haji, makai a mengarahkan untuk menyampaikan aduan resmi lewat aplikasi Kawal Haji Kemenag.“Dari situ, harapannya dapat dilacak pihak travel mana yang bermasalah dalam hal pelayanan guna ditindaklanjut oleh Kemenag. Jika terbukti bersalah, maka kami mendorong agar mereka diberi sanksi tegas berupa pencabutan izin usahanya atau meminta mereka memberikan kompensasi yang sepadan bagi jemaah yang telah dirugikan,” tandasnya.