Ada Travel Ibadah Haji Khusus yang Salahi Aturan, Kemenag Harus Tindak Tegas
Anggota Timwas Haji DPR RI, Wisnu Wijaya meminta Kementerian Agama menindak tegas oknum biro penyelenggara travel ibadah haji khusus yang menyalahi kesepakatan dengan jemaah. Hal itu disampaikan, setelah ada aduan sejumlah jemaah haji khusus yang merasa dirugikan akibat pelayanan tidak sesuai dengan akad awal dari pihak travel. “Aduan yang kami terima dari jemaah haji khusus asal Cikarang bahwa...
W
Wahyu AO
18 Jun 2024 • 11:44 WIB
Anggota Timwas Haji DPR RI, Wisnu Wijaya meminta Kementerian Agama menindak tegas oknum biro penyelenggara travel ibadah haji khusus yang menyalahi kesepakatan dengan jemaah. Hal itu disampaikan, setelah ada aduan sejumlah jemaah haji khusus yang merasa dirugikan akibat pelayanan tidak sesuai dengan akad awal dari pihak travel.
“Aduan yang kami terima dari jemaah haji khusus asal Cikarang bahwa mereka yang sebelumnya dijanjikan untuk ditempatkan di hotel transit bintang 5 justru ditempatkan di hotel bintang 3. Selain itu, makanan yang diberikan juga tidak sesuai dengan standar pelayanan, di mana variannya dinilai sedikit dan seringkali mereka kehabisan jatah makan,” ungkap Wisnu dilansir dari laman DPR RI.
Anggota Komisi VIII DPR RI ini menambahkan, selain tidak menyediakan fasilitas akomodasi sebagaimana yang dijanjikan di awal, pihak travel juga disebut tidak membeli tenda di Mina yang sedianya diperuntukan bagi para jemaah haji khusus.
“Akibat pihak travel tidak membeli tenda di Mina yang mana hal itu dinilai tidak sesuai dengan akad awal antara pihak travel dengan jemaah, sejumlah jemaah haji khusus ini terancam tidak mendapatkan tenda untuk mabit di Mina,” terang Politisi Fraksi PKS ini.
Wisnu mengatakan, temuan terkait dengan pelayanan tidak memuaskan dari oknum travel haji khusus ini akan masuk ke dalam bahasan serius dalam rapat Timwas Haji DPR bersama Kementerian Agama.
“Sebagai wujud komitmen kami terhadap pelindungan jemaah, Timwas Haji DPR mendorong Kemenag melakukan segala hal yang diperlukan terhadap pihak travel haji khusus yang terbukti menyalahi ketentuan sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap jemaah yang dirugikan,” tegasnya.
Untuk sementara, bagi para jemaah yang mengeluhkan terkait pelayanan haji, makai a mengarahkan untuk menyampaikan aduan resmi lewat aplikasi Kawal Haji Kemenag.
“Dari situ, harapannya dapat dilacak pihak travel mana yang bermasalah dalam hal pelayanan guna ditindaklanjut oleh Kemenag. Jika terbukti bersalah, maka kami mendorong agar mereka diberi sanksi tegas berupa pencabutan izin usahanya atau meminta mereka memberikan kompensasi yang sepadan bagi jemaah yang telah dirugikan,” tandasnya.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
Nasional
12 Jul 2024
DPR RI: Pengalihan Kuota Haji Reguler ke Haji Khusus Sebanyak 50% Terindikasi Korupsi
Nasional
19 Jun 2024
Sidak DPR: Jemaah Haji Indonesia Terpaksa Buang Air Kecil di Luar Toilet
Nasional
13 Jun 2024
Proses Seleksi Petugas Kesehatan dari Kemenag Dipertanyakan, Anggarannya ke Mana?
Nasional
02 Feb 2024
Pengumuman Hasil Seleksi PPIH Arab Saudi: 26 Februari 2024
Nasional
18 Jan 2024
Ada Dua Gelombang, Inilah Jadwal Perjalanan Haji 2024
Nasional
16 Jan 2024