Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Kemendagri Terapkan e-KTP Digital, Masyarakat Harus Punya Smartphone dan Akses Internet

Kabar Trenggalek - Wacana pemerintah untuk mengganti blanko Kartu Tanpa Penduduk (KTP) menjadi e-KTP digital (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) semakin mengerucut. Hal demikian disampaikan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrullah dalam konferensi pers, Jumat (07/01/2022).Zudan menyampaikan, bahwa dengan penerapan e-KTP secara digital, maka masyarakat harus memiliki smartphone (ponsel pintar) dan lokasi tempat tinggal memiliki akses jaringan internet."Untuk bisa memiliki identitas digital, syaratnya harus memiliki handphone atau smartphone. Kemudian daerahnya harus ada jaringan. Dan masyarakat harus bisa menggunakan teknologi," kata Zudan.Baca juga: Warga Miskin Meningkat, Pemkab Trenggalek Kelabakan Cari SolusiSementara itu, bagi warga yang tidak punya smartphone, Kemendagri akan tetap memberikan layanan penerbitan e-KTP dalam bentuk fisik. Zudan menegaskan, Dukcapil menerapkan prinsip pelayanan dua jalur."Dukcapil tetap menerapkan prinsip double track system services, pemberian layanan dengan dua jalur. Layanan digital dan layanan secara fisik manual," jelasnya.Adapun e-KTP digital ini masih dalam tahap uji coba sejak 2021. Zudan mengatakan, penerapan e-KTP digital dilakukan secara bertahap.Baca juga: Syarat dan Cara Perpanjangan SIM secara Online Tahun 2022"Penerapan identitas digital dilakukan secara bertahap," ujarnya.Identitas digital ini akan melekat pada ponsel masing-masing warga. Untuk mengaktifkan e-KTP digital, warga akan diminta melakukan instalasi aplikasi identitas digital pada ponsel.Untuk masuk ke dalam aplikasi, warga diminta melakukan registrasi dengan memasukan NIK, email, dan nomor ponsel.Dalam aplikasi identitas digital itu, warga bisa mengakses dokumen kependudukan masing-masing, seperti e-KTP yang dilengkapi dengan QR Code.Baca juga tulisan lainnya di kabartrenggalek.com tentang EKONOMI