Kejar Target, Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital di Trenggalek Sepi
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tampak kejar target untuk memenuhi pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (IKD).Sebab, pada tahun 2023 ini Disdukcapil Trenggalek memiliki beban aktivasi IKD sebanyak 148.973 akun. Jumlah tersebut merupakan 25 persen dari wajib KTP-el di Trenggalek sebanyak 595.892.Ririn Eko Utoyo, Sekretaris Disdukcapil Trenggalek, menerangkan target itu memang tinggi. Namun, pada prinsipnya ia bakal berusaha dan memenuhi dalam setiap pelayanan aktivasi IKD."Target aktivasi IKD sendiri untuk Trenggalek masih 1,52 persen [Jumat, 31/03/202] lalu, detailnya sebanyak 2.259 akun IKD yang sudah di aktivasi. Dengan jumlah demikian Disdukcapil lakukan pelayanan secara reguler," terang Ririn.Sisa 146.714 akun masih terus dilakukan aktivasi untuk kejar target. Salah satunya dengan melakukan sosialisasi ketika ada pemohon adminduk datang, juga antar-organisasi perangkat daerah (OPD)."Bahkan, pada puasa ini, Disdukcapill terus melakukan pelayanan tanpa adanya pembatasan, seperti pelayanan jemput bola di desa-desa bersama OPD lainnya," ucap Ririn.Capaian masih minim, secara umum disdukcapil juga tidak menemui kendala yang berarti. Hanya untuk mengejar target tersebut, disdukcapil akan menyertakan layanan aktivasi IKD kepada masyarakat yang mengurus dokumen adminduk.Jika masyarakat ingin mengaktifkan IKD secara mandiri, maka bisa langsung menuju kantor disdukcapil."Namun, jika secara berkelompok dengan beberapa RT, maka bisa menghubungi disdukcapil yang akan jemput bola ke lokasi kelompok tersebut, syaratnya gampang tidak harus bawa dokumen yang penting punya email dan pastinya handphone android," ujar Ririn.Sekedar menambahkan kabar, Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau saat ini disebut KTP Digital merupakan Program Inovasi Kementerian Dalam Negeri, melalui Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil. KTP digital merupakan digitalisasi KTP-el ke dalam handphone. Baik itu berupa foto ataupun QR Code.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow