Daftar Isi [Show]
- Apa Identitas Kependudukan Digital Itu?
- Tujuan Identitas Kependudukan Digital untuk Apa?
- Siapa yang Bisa Punya Identitas Kependudukan Digital?
- Apa fungsi Identitas Kependudukan Digital?
- Apa Saja Dokumen di Identitas Kependudukan Digital?
- Bagaimana dengan KTP-el fisik apabila sudah memiliki Identitas Kependudukan Digital?
- Apa Syarat Aktivasi Identitas Kependudukan Digital?
- Bagaimana Cara dan Langkah Aktivasi Identitas Kependudukan Digital?
Apa Identitas Kependudukan Digital Itu?
Identitas Kependudukan Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai (HP), yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.Tujuan Identitas Kependudukan Digital untuk Apa?
- Mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan.
- Meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi Penduduk.
- Mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital
- Mengamankan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.
Siapa yang Bisa Punya Identitas Kependudukan Digital?
- Penduduk yang telah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah memiliki KTP-el fisik tetapi sudah melakukan perekaman.
- Penduduk yang memiliki smartphone pribadi.
Apa fungsi Identitas Kependudukan Digital?
- Pembuktian identitas melalui verifikasi data identitas.
- Autentikasi identitas melalui verifikasi biometrik, data identitas, kode verifikasi, dan QR code.
- Otoritasi identitas merupakan hal otoritasi pemilik terhadap Identitas Kependudukan Digital untuk dapat diakses oleh pengguna data.
Apa Saja Dokumen di Identitas Kependudukan Digital?
Dokumen Kependudukan:- Biodata penduduk
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Kependudukan
- Akta Pencatatan Sipil
- Sertifikat vaksin Covid-19
- Kartu Pemilih Tetap
- Kartu Indonesia Sehat
- Kartu Indonesia Pintar
- NPWP
- DTKS
- Dokumen lainnya
Bagaimana dengan KTP-el fisik apabila sudah memiliki Identitas Kependudukan Digital?
KTP elektronik berbentuk fisik dan/atau digital, keduanya berlaku untuk merepresentasikan seseorang yang terdaftar sebagai penduduk dan memastikan identitas tersebut merupakan orang yang bersangkutan.Apa Syarat Aktivasi Identitas Kependudukan Digital?
- Penduduk yang telah memiliki KTP-el fisik atau sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah belum pernah memiliki KTP-el fisik tetapi sudah melakukan perekaman.
- Penduduk yang memiliki smartphone pribadi berbasis android minimal versi 8.
- Memiliki jaringan internet yang memadai pada smartphone.
- Datang ke tempat aktivasi Identitas Kependudukan Digital (Disdukcapil, UPT Disdukcapil, Pelayanan Jemput Bola).
Bagaimana Cara dan Langkah Aktivasi Identitas Kependudukan Digital?
- Download dan install aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Google Play Store.
- Buka aplikasi Identitas Kependudukan Digital.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), email, dan nomor handphone. Selanjutnya, klik verifikasi data.
- Klik "Ambil Foto" dan lakukan foto selfie untuk verifikasi wajah (lepas kacamata dan masker).
- Datang ke tempat aktivasi Identitas Kependudukan Digital (Disdukcapil, UPT Disdukcapil, Pelayanan Jemput Bola), klik tombol Scan QR code yang ditunjukkan oleh petugas aktivasi.
- Buka email masuk yang dikirim oleh SIAK Terpusat Identitas Digital, salin, dan simpan 6 digit angka kode aktivasi, Klik "Aktivasi", selanjutnya tempel kode aktivasi yang sudah disalin, lalu ketik ulang captcha dan klik "Aktifkan".
- Klik "Cek Status".
- Selanjutnya klik "Masuk"
- Pada tampilan "Masukkan PIN" ketik kode aktivasi yang ada di email.
- Identitas Kependudukan Digital berhasil diaktivasi.