Kabar Trenggalek - Seiring berkembangnya digitalisasi di Indonesia, kini Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan beralih dari elektronik menjadi digital, Kamis (24/02/2022).
Andriyanto, penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Trenggalek, menjelaskan bahwa pemberlakuan KTP Digital di Trenggalek akan dilaksanakan secara bertahap.
Menengok ada beberapa hal yang menjadi pekerjaan rumah (PR) untuk memberlakukan digitalisasi KTP. Beberapa di antaranya ada titik lemah sinyal, lalu ada masyarakat yang belum memiliki handphone.
"KTP Digital tersebut memudahkan masyarakat dalam penggunaanya, karena semua bisa diakses melalu handphone," ujar Andriyanto.
Sementara, Edif Hayunan, Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Trenggalek, mengatakan pelayanan terkait dokumen harus memiliki prinsip membahagiakan masyarakat.
Edif mengatakan, dalam menyambut digitalisasi KTP, Disdukcapil Trenggalek telah melakukan inovasi. Hal ini diwujudkan dengan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Secara Online Paket Lengkap (Siminaksopal).
Edif menjelaskan, aplikasi Siminaksopal tersebut memudahkan masyarakat untuk mengurus dokumen lebih mudah dan secara online.
"Digitalisasi merupakan suatu kebutuhan dimasa sekarang dan mendatang, kebijakan digitalisasi KTP tersebut mampu membuka mindset baik di pemerintah daerah maupun setingkat desa," kata Edif.
Edif yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Trenggalek tersebut, bakal mendorong area yang memang menjadi kendala sinyal, atau blank spot.
"Karena salah satu syarat untuk mendigitalisasi masyarakat, kebutuhannya adalah internet, hal demikian akan kami dorong untuk menekan angka area blank spot," terangnya.