Kabar Trenggalek - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini sedang melakukan uji coba pembuatan Kartu Tanda Penduduk atau KTP Digital.
Tercatat pada tanggal 27 Januari 2022, telah melaksanakan uji coba untuk pendaftaran KTP Digital di 28 kabupaten/kota. KTP Digital akan diberlakukan secara bertahap di Indonesia.
Awalnya, KTP Digital mulai dilakukan uji coba sejak tahun 2021. Kelebihan dari KTP Digital, yaitu masyarakat tidak perlu menunjukkan bentuk fisiknya, namun tinggal menunjukkan scan barcode untuk mengurus berbagai administrasi.
Berikut ini syarat membuat KTP Digital:
- Memiliki handphone (HP).
- Daerah pemohon memiliki koneksi internet.
- Bisa mengoperasikan ponsel pintar.
Kemendagri tetap menerapkan dua jalur atau double track system service, yaitu layanan digital dan layanan secara fisik manual.
Artinya, bagi warga yang tidak punya ponsel pintar, Kemendagri tetap memberikan layanan penerbitan KTP Digital dalam bentuk fisik atau manual. Hal ini juga berlaku untuk warga yang tinggal di daerah yang tidak terjangkau internet.
KTP Digital bentuknya adalah aplikasi yang memuat tentang identitas diri dari seorang warga. Seperti yang tertera pada e-KTP fisik, di antaranya Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, alamat, dan sebagainya.
Berikut cara Membuat KTP Digital melalui HP:
- Unduh aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di ponsel. Sementara aplikasi baru tersedia untuk pengguna Android.
- Input Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel.
- Melakukan verifikasi data lewat face recognition atau verifikasi wajah.
- Pemohon kemudian melakukan verifikasi email.
- Setelah berhasil, kembali ke menu aplikasi ID dan login.
- KTP digital tersedia di menu utama, beserta Kartu Keluarga (KK), NPWP, Kepemilikan Kendaraan, data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan kartu vaksinasi Covid-19.