Operasi Yustisi Trenggalek: Jumlah Denda Rp16,2 Juta Masuk Kas Daerah
KABARTRENGGALEK.com - Selama masa pandemi Corona Virus Disaese (Covid-19), tampaknya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek mempunyai Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru. Hal tersebut mengacu pada tidak sedikitnya anggaran yang disetorkan untuk khas daerah dari hasil Operasi Yustisi, Rabu (21/07). Perlu diketahui, anggaran hasil denda operasi yustisi pelanggar prokes Kabupaten Trengga...
M
Muh. Zamzuri
05 Jan 2024 • 07:10 WIB
KABARTRENGGALEK.com - Selama masa pandemi Corona Virus Disaese (Covid-19), tampaknya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek mempunyai Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru. Hal tersebut mengacu pada tidak sedikitnya anggaran yang disetorkan untuk khas daerah dari hasil Operasi Yustisi, Rabu (21/07).
Perlu diketahui, anggaran hasil denda operasi yustisi pelanggar prokes Kabupaten Trenggalek kurang lebih Rp. 16,2 juta. Jumlah uang yang terkumpul tersebut didapatkan dari warga yang terjaring dalam operasi yustisi. Setiap pelanggar harus membayar uang untuk biaya perkara kurang lebih Rp, 314 ribu.
"Dalam proses ini, kami bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU). Uang itu sudah disetorkan ke kas daerah," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Trenggalek, Darfiah.
Hasil penindakan pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) saat operasi yustisi, paling banyak pada bulan februari, sebanyak Rp, 9,513 juta. Rincian hasil penindakan pelanggar Prokes saat operasi yustisi di bulan lainnya yaitu, Maret Rp 3,341 juta, Januari Rp 2,450 juta; April Rp 490 ribu; dan Juni Rp. 492 ribu.
"Untuk denda tiap pelanggar, rata-rata kami tuntut sebesar Rp 50 ribu setiap pelanggaran sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur," jelasnya.
Pelanggar Prokes pada operasi yustisi per bulan juli telah melaksanakan sidang. Semua putusan belum dieksekusi karena terdakwa belum mengambil berkas persidangan dengan barang bukti yang disita.
Barang bukti yang disita tersebut berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lain karena putusan persidangan baru saja dilakukan. Dari jumlah denda itu, setiap pelanggar prokes masih memiliki tanggungan denda sebesar Rp 1,453 juta dengan biaya perkara Rp 22 ribu.
"Hanya Tindak Pidana Ringan, posisi kami tetap sebagai eksekutor. Jadi proses penagihan putusan sidang tetap akan dilaksanakan. Sedangkan untuk proses persidangan semua dilakukan secara online," pungkas Darfiah.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
TAGS
Advertisement
Artikel Terkait
Politik
05 Jan 2024
Gencarkan Kinerja, Aplikasi Cek Datamu KPU Trenggalek Tembus 6.000 Kunjungan Masyarakat
Politik
05 Jan 2024
Dapat Anggaran dari Pemerintah Pusat, GOR Trenggalek Belum Berikan Manfaat ke Masyarakat
Ekonomi
05 Jan 2024
Bangun Ekonomi di Tengah Pandemi, Pemkab Trenggalek Revitalisasi Pasar Munjungan dengan Anggaran Rp. 1,3 Miliar
Kesehatan
05 Jan 2024
Trenggalek Masuk Assement 3 PPKM Mikro Darurat, Emil Dardak: Pembatasan Lebih Ketat
Politik
05 Jan 2024
Pakai Anggaran Utang, Pemerintah Trenggalek Bakal Bangun Rumah Sakit di Kawasan Pesisir Watulimo
Politik
05 Jan 2024
