Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Tentang Pencatatan Nama di Dokumen Kependudukan

Kabar Trenggalek - Pemerintah terbitkan aturan baru tentang pencatatan nama di dokumen kependudukan. Aturan baru itu diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat (20/05/2022).Aturan baru itu tertera dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.Dalam Permendagri Nomor 73 tahun 2022 itu, yang dimaksud dokumen kependudukan di antaranya adalah biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak, Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.

Tiga Larangan Pencatatan Nama di Dokumen Kependudukan

Berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, pasal 5 ayat 3, ada tiga larangan pencatatan nama di dokumen kependudukan, yaitu:
  • Nama tidak boleh disingkat, kecuali tidak diartikan lain. Seperti Mochamad menjadi Moh, atau Zamzuri yang disingkat menjadi Zamz di dokumen kependudukan.
  • Nama tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca. Nama yang tercatat harus berupa huruf latin tanpa tanda baca, misalnya, tanda atau simbol apostrof (').
  • Tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan atau keagamaan pada akta pencatatan sipil. Akta pencatatan sipil terdiri dari beberapa jenis, yaitu akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan pengakuan anak.
  • Gelar yang tidak boleh dicantumkan di depan nama, seperti Profesor (Prof), Insinyur (Ir), Dokter (dr), dan Haji (H atau Hj). Kemudian, gelar yang disematkan di belakang nama, misalnya, gelar diploma atau sarjana.

Cara Pencatatan Nama di Dokumen Kependudukan

Tata cara pencatatan nama tertera dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, pasal 5 ayat 1, yaitu:1. Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.2. Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan.3. Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada KK dan e-KTP yang penulisannya dapat disingkat.Dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, pasal 4 ayat 2, pencatatan nama pada dokumen kependudukan diwajibkan memenuhi persyaratan berikut:
  • Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
  • Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi.
  • Jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.