Tiga Larangan Pencatatan Nama di Dokumen Kependudukan
Berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, pasal 5 ayat 3, ada tiga larangan pencatatan nama di dokumen kependudukan, yaitu:- Nama tidak boleh disingkat, kecuali tidak diartikan lain. Seperti Mochamad menjadi Moh, atau Zamzuri yang disingkat menjadi Zamz di dokumen kependudukan.
- Nama tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca. Nama yang tercatat harus berupa huruf latin tanpa tanda baca, misalnya, tanda atau simbol apostrof (').
- Tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan atau keagamaan pada akta pencatatan sipil. Akta pencatatan sipil terdiri dari beberapa jenis, yaitu akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan pengakuan anak.
- Gelar yang tidak boleh dicantumkan di depan nama, seperti Profesor (Prof), Insinyur (Ir), Dokter (dr), dan Haji (H atau Hj). Kemudian, gelar yang disematkan di belakang nama, misalnya, gelar diploma atau sarjana.
Cara Pencatatan Nama di Dokumen Kependudukan
Tata cara pencatatan nama tertera dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, pasal 5 ayat 1, yaitu:1. Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.2. Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan.3. Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada KK dan e-KTP yang penulisannya dapat disingkat.Dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, pasal 4 ayat 2, pencatatan nama pada dokumen kependudukan diwajibkan memenuhi persyaratan berikut:- Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
- Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi.
- Jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.
Kabar Trenggalek - Politik