Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Tersendat Migrasi Data, Layanan Online Disdukcapil Trenggalek Belum Aktif

Kabar Trenggalek - Masyarakat Trenggalek harus kembali mengalami antrian untuk mendapatkan layanan pengajuan administrasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Rabu (22/06/2022).Ririn Eko Utoyo, Sekretaris Disdukcapil Trenggalek, menjelaskan proses perubahan data kependudukan dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) distribusi menuju terpusat masih diproses oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).Oleh karena itu, perlu ada sinkronisasi terkait hal tersebut untuk membuat sistem layanan. Dengan demikian, proses layanan online akan dilakukan jika proses perpindahan data tersebut telah selesai.“Jadi saat ini telah terjadi migrasi data dari daerah ke pusat. Pelayanan online akan kembali dilaksanakan jika migrasi data itu telah selesai,” ungkap Ririn.Menurut Ririn, berdasarkan rencana, proses tersebut akan selesai awal Juli 2022. Namun, dalam kenyataannya belum ada informasi terkait pelayanan tersebut dari Kemendagri.Kemungkinan, kata Ririn, pada proses tersebut terjadi beberapa hambatan sehingga selesainya proses migrasi data sejauh ini belum bisa diinformasikan.“Jadi untuk hal ini kami masih menunggu informasi dari Kemendagri,” katanya.Nantinya, jika proses migrasi data telah selesai, rencananya Kemendagri akan membuatkan aplikasi bar untuk pengurusan online tersebut.Ririn menyampaikan, besar kemungkinan aplikasi yang didugakan Disdukcapil di seluruh kabupaten/kota akan sama. Dari situ, proses pengurusan adminduk di seluruh daerah akan lebih mudah dan simpel.Sedangkan untuk kepengurusan saat ini, selain datang ke kantor, pemohon bisa melakukan pengurusan adminduk ke kantor desa/ kelurahan.Nantinya petugas desa/kelurahan yang ditunjuk akan datang untuk mewakili pemohon dalam melakukan pengurusan tersebut.Apalagi, Disdukcapil Trenggalek telah melakukan penjadwalan guna mengantisipasi kerumunan masyarakat yang datang.“Jadi saat ini kami masih menunggu kabar, termasuk pembuatan layanan online dari pusat. Jika Kemendagri dipastikan tidak jadi membuat aplikasi layanan, kami akan memodifikasi aplikasi yang ada saat ini agar sesuai, kendati itu hanya untuk upload berkas,” jelas Ririn.