Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Trenggalek masih menghadapi pekerjaan berat, terutama terkait pasangan yang status pernikahannya belum tercatat secara resmi dalam administrasi kependudukan.
Kepala Disdukcapil Trenggalek, Ririn Eko Utoyo, mengungkapkan bahwa sebanyak 84 ribu jiwa penduduk, atau setara dengan 42 ribu pasangan, belum memperbarui status pernikahan mereka. Padahal, sebagian besar pasangan ini sudah lama menikah.
"Artinya, ada 42 ribu pasangan yang telah berkeluarga, tetapi belum mengubah status kawin di dokumen kependudukan mereka," jelas Ririn saat dikonfirmasi oleh awak media.
Meski demikian, Ririn menyatakan bahwa pihaknya telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara bertahap sesuai prosedur. Bahkan, pelacakan juga dilakukan hingga tingkat pemerintah desa untuk mempercepat proses pencatatan.
"Pelacakan dilakukan oleh desa, insyaallah tahun depan akan ada progres. Jika nantinya terbukti mereka menikah siri, maka akan dilanjutkan dengan sidang isbat nikah," tambahnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa kasus pernikahan tanpa buku nikah ini paling banyak ditemukan di Kecamatan Dongko, Pule, dan Panggul, dengan mayoritas pernikahan terjadi pada tahun 1970-an.
"Sebagian besar pernikahan ini terjadi pada tahun 70-an. Meskipun sah secara agama, mereka tidak memiliki buku nikah atau nomor registrasi pernikahan," ungkap Ririn.
Jumlah penduduk tanpa akta nikah ini sudah mengalami penurunan dibandingkan tahun 2023, di mana tercatat ada 150 ribu jiwa atau 75 ribu pasangan yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi.
Editor:Bayu Setiawan