Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Pengantin Trenggalek Gengsi Ijab Kabul di Kantor KUA, Pilih Rogoh Dompet 600 Ribu

Before Post

Pengantin di Trenggalek tampaknya gengsi untuk melakukan ijab kabul di Kantor Urusan Agama (KUA). Karena data mengatakan, kedua mempelai lebih sering ijab diluar kantor KUA.

Perbedaan ijab di dalam kantor KUA bersifat gratis. Sementara jika diluar kantor KUA atau naib datang ke rumah mempelai perempuan atau tempat lain, akan dikenakan biaya.

Berdasarkan data yang diterima Kemenag, di semester pertama tahun 2024 terdapat 3.177 pernikahan, namun yang melakukan ijab kabul di kantor KUA hanya 675.

Safa’ Antoni selaku kasi Bimas Islam Kemendag Trenggalek menyampaikan bahwa dalam kebijakan yang ada proses ijab kabul bisa di lakukan di kantor KUA dan di luar kantor KUA.

"Jika dilakukan di kantor KUA, ijab kabul gratis tanpa biaya, sedangkan diluar kantor ada biaya Rp 600 ribu," jelasnya.

Safa tak menampik jika menikah di kantor KUA masih sedikit dan belum terlalu diminati. Meski proses itu gratis dan kantor KUA telah menyediakan fasilitas foto dan lainnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, pada tahun 2022 data pernikahan yang masuk ada 5.218, untuk melangsungkan ijab kabul di kantor KUA ada 1.217 dan untuk yang di luar kantor KUA sebanyak 4.001.

Sedangkan pada tahun 2023 data pernikahan masuk sejumlah 5.160, data ijab kabul di kantor KUA ada 1.261 sedangkan di luar kantor KUA sebanyak 3.899 pernikahan.

Serta pada semester pertama tahun 2024, sebanyak 675 yang melangsungkan ijab kabul di kantor KUA, sedangkan ijab kabul yang dilakukan di luar kantor KUA sebanyak 2.502.

"Jadi tren ijab kabul di kantor KUA masih kurang diminati meski gratis dan ada fasilitas lainnya," tutur Safa.

Ia juga menjelaskan kurangnya minat para calon pengantin untuk menikah di kantor KUA, misal dari beberapa pengakuan jika rumahnya jauh meski biaya di kantor KUA gratis, pihak pengantin harus membiayai rombongan yang ingin mengikuti prosesi tersebut.

Selain itu juga faktor, pengakuan sosial di wilayah setempat. Serta suatu adat di wilayah tertentu yang menjadikan hal itu dilakukan. Namun demikian pihaknya tetap melaksanakan pelayanan secara maksimal.

"Berdasarkan regulasi, siapa pun boleh menikah di kantor KUA dan gratis," ujarnya.  

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *