KBRT — Dugaan penahanan ijazah oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Serambi Dana Cabang Trenggalek menarik perhatian publik. Meski pihak koperasi membantah tudingan tersebut, dokumen berupa ijazah dan BPKB milik mantan karyawan masih belum dikembalikan hingga saat ini.
Kasus ini terungkap setelah keluarga eks karyawan mendatangi kantor KSP Serambi Dana untuk mengambil dokumen jaminan yang sebelumnya diserahkan saat awal bekerja.
Namun, pihak koperasi menolak menyerahkan dokumen itu dan meminta agar mantan karyawan datang sendiri ke kantor.
Budi Setiawan, Regional Manager Pengawas KSP Serambi Dana Cabang Trenggalek, menegaskan bahwa lembaganya tidak melakukan penahanan dokumen milik karyawan.
Ia menjelaskan, permasalahan muncul karena eks karyawan tersebut belum menyelesaikan tahapan administrasi keluar kerja sesuai prosedur.
“Ini bukan masalah penahanan ijazah. Karyawan itu keluar tahun 2024 tanpa menyelesaikan prosesnya dengan baik. Kami punya prosedur: jika masuk baik, maka keluar juga harus baik. Ada SOP yang wajib diikuti,” ujar Budi.
Ia menambahkan, mantan karyawan itu belum menuntaskan proses over cup atau serah terima tanggung jawab kerja, yang menjadi syarat utama sebelum resmi resign.
Karena itu, pihak koperasi meminta yang bersangkutan hadir langsung untuk menyelesaikan prosedur tersebut.
“Tadi yang datang keluarganya. Kami meminta eks karyawan itu datang sendiri ke kantor agar bisa bertemu dan pamit baik-baik. Setelah prosedurnya selesai, kami pasti menyerahkan ijazahnya,” tegas Budi.
Kendati pihak koperasi menyatakan tidak menahan ijazah, hingga kini dokumen penting milik mantan karyawan tersebut masih disimpan oleh pihak KSP. Keluarga yang datang ke kantor pun belum dapat membawa pulang dokumen tersebut.
Sementara itu, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025, perusahaan atau pemberi kerja dilarang menahan ijazah pekerja.
Penahanan hanya diperbolehkan apabila pendidikan karyawan tersebut dibiayai oleh pemberi kerja. Dalam kasus KSP Serambi Dana, pendidikan karyawan bersangkutan tidak dibiayai oleh koperasi.
Sebelumnya, publik menyoroti dugaan penahanan dokumen pribadi seperti ijazah dan BPKB milik karyawan oleh salah satu koperasi di Trenggalek. Lembaga masyarakat kemudian melaporkan temuan tersebut ke instansi terkait.
Menanggapi laporan itu, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Trenggalek menyatakan siap menelusuri dan memverifikasi kebenaran kasus dengan memanggil pihak-pihak yang terlibat.
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor:Zamz














