KBRT - Pemerintah Kabupaten Trenggalek mengusulkan penonaktifan data kependudukan lebih dari 5000 warga yang tidak segera mengurus perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP). Usulan itu telah disampaikan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak 27 Nopember 2024 saat tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Trenggalek.
“Totalnya ada 5.672 data kependudukan yang kami usulkan statusnya nonaktif karena belum rekam biometrik. Sementara, data yang sudah nonaktif ada di pusat,” terang Ririn Eko Utoyo Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Trenggalek.
Menurut Ririn, penyebab warga tak melakukan rekaman karena sedang berada di perantauan atau pelajar yang sedang menempuh pendidikan di luar daerah.
“Karena, yang kami himpun dari pemerintahan desa masalahnya seperti itu. Tapi kami tetap akan berusaha maksimal,” ucapnya.
Teknisnya, ketika warga yang nonaktif ternyata melakukan perekaman biometrik KTP-El, maka Disdukcapil akan mengusulkan pengaktifan kembali.
“Kalau sudah rekaman nanti ada usulan pengaktifan kembali. Saya juga melihat data terkini dari pusat yang sudah statusnya nonaktif belum di release,” ujar Ririn.
Kabar Trenggalek - Sosial
Editor:Danu S