Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Trenggalek mencatat 900 anak di Trenggalek tidak mempunyai akta kelahiran. Rata-rata mereka berasal dari keluarga yang bermasalah.
Data Disdukcapil Trenggalek, akta kelahiran di rentang umur 0 sampai 5 tahun sudah beres semua. Anak-anak yang tidak punya akta kelahiran mayoritas pada rentang umur 5-17 tahun.
“Totalnya ada 900 anak di Trenggalek yang belum memiliki akta kelahiran. Saat ini Disdukcapil melakukan pelacakan data tersebut,” ungkap Ririn Eko Utoyo, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Trenggalek, Jumat (20/12/2024).
Ririn mengindikasikan anak yang belum memiliki akta kelahiran itu karena orang tua mengalami permasalahan. Mulai dari perceraian, maupun anak hasil perkawinan di luar nikah.
"Permasalah itu kebanyakan pada status perkawinan orang tua, kedua nama orang tua tidak sama di KK, KTP hingga buku nikah serta silsilah orang tua," tegasnya.
Ririn menambahkan, pihak Disdukcapil koordinasi dengan pihak desa untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Dia berharap permasalahan tetap bisa dituntaskan karena akta kelahiran sangat penting bagi keperluan anak ke depannya.
“Kami harap bisa 100 persen, saat ini dalam tahap koordinasi dan komunikasi lintas sektor,” tandasnya.
Editor:Danu S