Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account
ADVERTISEMENT
Fighter 2024

Bayi yang Dibuang di Ngrayung Gandusari Tetap Dapat Akta Kelahiran

  • 20 Dec 2024 18:00 WIB
  • Google News

    Bayi yang dibuang di Desa Ngrayung, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek tetap mendapatkan administrasi kependudukan (Adminduk) berupa akta kelahiran. Meski belum diketahui siapa orang tuanya, adminduk ini merupakan hak bayi itu sebagai warga negara.  

    Penerbitan akta kelahiran tersebut melalui koordinasi Dinas Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Trenggalek dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). 

    "Tujuannya adalah hak anak tersebut sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) tetap ada," kata Ririn Eko Utoyo, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Jumat (20/12/2024). 

    Ririn juga mengungkapkan, pada prinsipnya ada empat jenis akta kelahiran, yaitu untuk anak dari pernikahan sah, anak dari pernikahan siri, anak seorang ibu, dan anak tanpa nama orang tua. 

    Jadi anak yang ditemukan, misalnya di tegalan atau pos kamling dan sebagainya seperti di Desa Ngrayung itu, tetap berhak mendapatkan akta kelahiran, meski tanpa mencantumkan nama orang tua. 

    "Tentu tetap sesuai prosedur dan kelengkapan akta kelahiran tanpa orang tua. Sebab proses pembuatan akta kelahiran untuk anak yang ditemukan melibatkan beberapa dokumen penting," paparnya. 

    Ririn juga menerangkan jika dokumen penting tersebut antara lain, berita acara kepolisian, meliputi laporan tempat ditemukannya bayi. Penetapan nama dan tempat tanggal lahir serta informasi yang disahkan oleh pihak berwenang. 

    "Serta permohonan dari Dinsos P3A atau Pemerintah Desa, sebagai pihak yang mengajukan permohonan ke Disdukcapil," ucapnya. 

    Dijelaskan pula, jika kemudian ditemukan orang tua kandung bayi tersebut, nama mereka bisa ditambahkan melalui penetapan dari Pengadilan Negeri. 

    Sehingga, jika dalam proses awal tidak ditemukan orang tua kandung, akta akan diterbitkan tanpa mencantumkan nama orang tua. 

    Namun, jika kemudian ditemukan orang tua kandung, perubahan data dapat dilakukan melalui pengadilan. Sebab, berdasarkan aturannya Dispendukcapil merupakan pihak yang bertugas sebagai pencatatan bukan melakukan penetapan. 

    "Sehingga, kalau orang tua kandung ditemukan setelah akta diterbitkan, maka perlu ada penetapan dari Pengadilan Negeri," tandasnya.

    Editor:Danu S