Jenis-jenis Kendaraan yang Bebas Wajib Pajak Kendaraan Bermotor

Sebagai warga Indonesia yang budiman, kita diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan. Namun, tidak semua jenis kendaraan perlu melakukan wajib pajak. Secara total, ada lima jenis kendaraan yang terbebas dari wajib pajak.

Jenis-jenis Kendaraan yang Bebas Wajib Pajak Kendaraan Bermotor

Jenis-jenis Kendaraan yang Bebas Wajib Pajak KEndaraan Bermotor. Canva/KBRT

KBRT - Sebagai warga Indonesia yang budiman, kita diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan. Namun, tidak semua jenis kendaraan perlu melakukan wajib pajak. Secara total, ada lima jenis kendaraan yang terbebas dari wajib pajak.

Pemerintah telah mengatur pembebasan wajib pajak ini, melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat. Buat kalian yang penasaran isinya, kalian bisa simak ulasan di bawah ini.

Apa Itu Wajib Pajak Kendaraan Bermotor

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sudah dijelaskan melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Pajak yang satu ini, merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor, baik yang beroperasi di jalan darat maupun di perairan.

Advertisement

Dengan aturan ini, artinya setiap orang pribadi maupun badan usaha yang tercatat sebagai pemilik kendaraan bermotor secara hukum, diwajibkan membayar PKB kepada pemerintah daerah.

5 Jenis Kendaraan yang bebas dari Wajib Pajak

Dikutip dari Pasal 3 ayat (3) Permendagri No. 11 Tahun 2026, berikut adalah 5 jenis kendaraan yang dibebaskan dari wajib pajak:

  • Kereta api.
  • Kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.
  • Kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah.
  • Kendaraan bermotor energi terbarukan.
  • Kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah.

Di luar daftar ini, kalian harus menunaikan kewajibannya membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang ada.

Kendaraan Listrik Sudah Tidak Termasuk Daftar

Kendaraan listrik sempat sepenuhnya bebas pajak Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama. Namun kini, peraturan tersebut berubah sejak 1 April 2026 mengacu pada Permendagri No. 11 Tahun 2026.

Meskipun pembayarannya dihitung normal, pemerintah pusat dan berbagai daerah masih memberikan pengurangan atau pembebasan pajak. Contohnya pada DKI Jakarta, insentif berupa tarif PKB 0% masih diberlakukan untuk meringankan beban pemilik.

Ikuti WhatsApp Channel

Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!

Join Channel

Advertisement

Artikel Terkait