Jenis-jenis Kendaraan yang Bebas Wajib Pajak Kendaraan Bermotor
Sebagai warga Indonesia yang budiman, kita diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan. Namun, tidak semua jenis kendaraan perlu melakukan wajib pajak. Secara total, ada lima jenis kendaraan yang terbebas dari wajib pajak.
15 Jul 2026 • 15:00 WIB
Jenis-jenis Kendaraan yang Bebas Wajib Pajak KEndaraan Bermotor. Canva/KBRT
KBRT - Sebagai warga Indonesia yang budiman, kita diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan. Namun, tidak semua jenis kendaraan perlu melakukan wajib pajak. Secara total, ada lima jenis kendaraan yang terbebas dari wajib pajak.
Pemerintah telah mengatur pembebasan wajib pajak ini, melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat. Buat kalian yang penasaran isinya, kalian bisa simak ulasan di bawah ini.
Apa Itu Wajib Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sudah dijelaskan melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Pajak yang satu ini, merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor, baik yang beroperasi di jalan darat maupun di perairan.
Advertisement
Dengan aturan ini, artinya setiap orang pribadi maupun badan usaha yang tercatat sebagai pemilik kendaraan bermotor secara hukum, diwajibkan membayar PKB kepada pemerintah daerah.
5 Jenis Kendaraan yang bebas dari Wajib Pajak
Dikutip dari Pasal 3 ayat (3) Permendagri No. 11 Tahun 2026, berikut adalah 5 jenis kendaraan yang dibebaskan dari wajib pajak:
- Kereta api.
- Kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.
- Kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah.
- Kendaraan bermotor energi terbarukan.
- Kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah.
Di luar daftar ini, kalian harus menunaikan kewajibannya membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang ada.
Kendaraan Listrik Sudah Tidak Termasuk Daftar
Kendaraan listrik sempat sepenuhnya bebas pajak Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama. Namun kini, peraturan tersebut berubah sejak 1 April 2026 mengacu pada Permendagri No. 11 Tahun 2026.
Meskipun pembayarannya dihitung normal, pemerintah pusat dan berbagai daerah masih memberikan pengurangan atau pembebasan pajak. Contohnya pada DKI Jakarta, insentif berupa tarif PKB 0% masih diberlakukan untuk meringankan beban pemilik.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
TAGS
Advertisement
Artikel Terkait
Perbedaan Mesin Toyota 1GD dan 2GD: Spesifikasi, Performa, dan Penggunaannya
Warga Trenggalek yang Bayar Pajak dan Balik Nama Berpeluang Dapat 4 Motor
Banyak Jukir Bermunculan Saat Event dan Karnaval, Dishub Trenggalek: Bukan Parkir yang Dikelola Kami
Hari Jadi ke-832, Trenggalek Bebaskan Denda Pajak dan Diskon BPHTB
Apakah Suzuki Vitara Brezza Bekas Masih Layak Untuk Dibeli?