Cara Resmi Urus BPKB yang Hilang Tanpa Nembak. Canva/KBRT
KBRT - Saat Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) hilang, maka kalian harus segera untuk mengurusnya. Pasalnya, dokumen ini merupakan salah satu persyaratan berkendara, yang menjadi bukti bahwa kalian memiliki kepemilikan yang sah atas kendaraan yang kalian naiki.
BPKB bisa diterbitkan ulang bila hilang atau rusak. Hal tersebut, telah diatur dalam Perpol 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, yang mana pemilik kendaraan bisa mengajukan permohonan penggantian BPKB.
Namun dalam proses penerbitan ulang, ada beberapa persyaratan yang harus kalian penuhi. Untuk memandu kalian dalam proses pembuatan ulang BPKB, kami akan merangkum semua syarat dan cara penerbitannya dibawah ini.
Advertisement
Syarat Mengurus BPKB Hilang
Dalam mengurus BPKB hilang, ada bebera syarat yang harus dipenuhi. Syarat tersebut, meliputi sebagai berikut:
- Mengisi formulir permohonan.
- Melampirkan tanda bukti identitas beserta surat kuasa bermaterai.
- Surat tanda penerimaan laporan Polri.
- Berita acara pemeriksaan dari penyidik Polri
- STNK.
- Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
- Surat pernyataan pemilik bermeterai cukup mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan perdata.
- Bukti pengumuman pada media cetak sebanyak tiga kali berturut-turut dengan tenggat waktu setiap bukan satu kali.
- Hasil cek fisik ranmor.
Syarat-syarat diatas mungkin terdengar sangat rumit. Namun, kalian harus memenuhi semuanya agar proses penerbitan ulang BPKB kalian berjalan lancar.
Cara Mengurus BPKB Hilang
Jika kalian sudah memenuhi semua persyaratan diatas, maka kalian bisa langsung menuju ke Polres atau Polsek untuk membuat berita acara pemeriksaan. Seperti yang telah disebutkan pada daftar diatas, salah satu persyaratannya berupa iklan di media massa.
Jadi, pastikan kalian membawa bukti kehilangan BPKB yang sudah diberitakan di media massa. Minimal dua media massa untuk menghindari penyalahgunaan BPKB.
Jangan lupa juga mengurus surat keterangan bebas blokir dari Ditlantas Polda setempat. Hal ini dilakukan untuk memastikan kendaraan tidak dalam sengketa, tidak masuk daftar pencarian barang, dan terpenting BPKB tidak sedang jadi jaminan pinjaman di bank atau leasing.
Berikut adalah langkah-langkah teknis mengurus BPKB Hilang:
- Bawa kendaraan kalian ke area cek fisik Samsat untuk menggesek nomor rangka dan nomor mesin. Mintalah formulir dan tanda sah hasil cek fisik dari petugas.
- Bawa hasil cek fisik dan berkas ke loket Urusan Minops Lantas untuk mendapatkan Surat Keterangan Bebas Blokir.
- Datang ke loket pendaftaran BPKB hilang. Isi formulir permohonan yang diberikan dengan data yang benar sesuai STNK.
- Satukan formulir dengan semua dokumen persyaratan di dalam satu map, lalu serahkan kepada petugas loket untuk diverifikasi.
- Setelah berkas dinyatakan lengkap, kalian akan diminta membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di loket pembayaran/bank resmi Samsat.
- Simpan resi pembayaran yang diberikan oleh petugas. Petugas akan menginformasikan tanggal pengambilan BPKB baru kalian.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
TAGS
Advertisement
Artikel Terkait
Cara Buka Blokir Kartu ATM Mandiri Tanpa Perlu ke Bank
Berapa Biaya Denda untuk Kendaraan Tanpa Pelat Nomor?
Panduan Cara Mengganti Password login X Gampang Anti Ribet
Gimana Cara Merubah Data PBB-P2 yang Salah?
Jenis-jenis Kendaraan yang Bebas Wajib Pajak Kendaraan Bermotor