BPS Trenggalek Tegaskan Sensus Ekonomi 2026 Tak Berkaitan dengan Perubahan Desil

BPS Trenggalek menegaskan Sensus Ekonomi 2026 tidak berkaitan dengan perubahan desil DTSEN yang menjadi dasar sejumlah program bantuan.

BPS Trenggalek Tegaskan Sensus Ekonomi 2026 Tak Berkaitan dengan Perubahan Desil

Kepala BPS Trenggalek paparkan soal sensus ekonomi yang tidak ada sangkut pautnya desil. KBRT/Zamz

Ringkasan

  • BPS Trenggalek menegaskan Sensus Ekonomi 2026 tidak berkaitan dengan perubahan desil DTSEN.
  • Pengajuan perubahan desil dilakukan melalui mekanisme SIKS-NG dan diproses Kemensos.
  • BPS memang pernah melakukan pengecekan desil untuk kebutuhan KIP dan PIP.

TRENGGALEK - Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Trenggalek menegaskan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 tidak berkaitan dengan proses perubahan desil pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Penegasan tersebut disampaikan Kepala BPS Trenggalek, Abu Amar, menyusul adanya informasi mengenai tautan pengecekan desil yang dikaitkan dengan BPS.

Abu Amar menjelaskan, mekanisme pengajuan perubahan desil dilakukan secara mandiri melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) melalui pemerintah desa. Selanjutnya, proses tersebut dilakukan oleh Kementerian Sosial.

Advertisement

"Jadi sensus ekonomi tidak ada kaitannya dengan DTSEN, karena pelaksanaan sensus ekonomi di lapangan belum selesai, karena pengajuan perubahan desil itu butuh 3-4 bulan turun, tapi yang jelas mekanisme pengajuan desil secara mandiri melalui SIKS-NG melalui peraturan di desa, kemudian akan dilakukan oleh Kemensos," ujar Abu Amar.

Ia mengatakan, pada periode tertentu data tersebut memang dapat diserahkan kepada BPS untuk dilakukan penghitungan. Namun, hal itu berbeda dengan kegiatan Sensus Ekonomi 2026 yang saat ini masih berlangsung.

Abu Amar menyebut BPS sebelumnya memang melakukan pengecekan tautan desil untuk kebutuhan Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi mahasiswa serta Program Indonesia Pintar (PIP) bagi pelajar.

"Di periode tertentu akan diserahkan BPS untuk hitungannya, memang kemarin BPS ada pengecekan link untuk Desil untuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk Mahasiswa, dan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para pelajar," jelasnya.

Karena itu, ia menegaskan masyarakat perlu membedakan antara pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dengan mekanisme pengajuan maupun pengecekan desil.

Sementara itu, dalam Sensus Ekonomi 2026, BPS melakukan pendataan terhadap keluarga dan usaha. Data yang dikumpulkan petugas selanjutnya diperiksa sebelum dikirim ke tingkat pusat.

Setelah data disubmit, petugas pengawas akan memeriksa kesesuaiannya dengan kondisi lapangan. BPS di tingkat kabupaten juga dapat memeriksa kewajaran dan anomali data sebelum data dikirim ke pusat.

"Jadi kalau selesai pendataan secara keluarga maupun usaha dan di-submit kemudian akan diperiksa oleh petugas pengawas, kemudian ketika data itu dirasa sempurna sesuai lapangan akan di-approve dan akan dikirim pusat, kami di kabupaten sebagai admin bisa melihat kewajaran, anomali dan bisa kami kembalikan ke lapangan," katanya.

Tahap pengolahan data Sensus Ekonomi 2026 tersebut dijadwalkan berlangsung sekitar Oktober-November 2026.

Ikuti WhatsApp Channel

Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!

Join Channel

Advertisement

Artikel Terkait