Kantong Pendapatan Pemkab Semakin Susut, Wisata Pantai Pelang Panggul Tidak Bisa Sumbang PAD

Perubahan pengelolaan Pantai Pelang membuat pendapatan wisata tak lagi langsung masuk ke Pemkab Trenggalek, tetapi melalui BUMD.

Kantong Pendapatan Pemkab Semakin Susut, Wisata Pantai Pelang Panggul Tidak Bisa Sumbang PAD

Wisata pantai pelang trenggalek tidak bisa lagi menyumbang pendapatan. KBRT/Zamz

Ringkasan

  • Pendapatan Pantai Pelang tak lagi langsung masuk ke Pemkab Trenggalek dalam skema pengelolaan baru.
  • Pengelolaan kini diarahkan melalui kerja sama KTH dengan BUMD.
  • DPRD masih menunggu skema BUMD dari Pemkab sebelum mengubah Perda.

TRENGGALEK - Perubahan pola pengelolaan aset wisata berpotensi mengubah aliran pendapatan Kabupaten Trenggalek. Salah satunya Wisata Pantai Pelang di Kecamatan Panggul , yang sebelumnya dikelola melalui kerja sama Pemerintah Kabupaten Trenggalek dengan Perhutani.

Kini, setelah kawasan tersebut masuk ke dalam skema perhutanan sosial dan berada dalam penguasaan Kelompok Tani Hutan (KTH), pola kerja sama pengelolaannya ikut berubah.

Pendapatan dari sektor wisata yang sebelumnya dapat langsung masuk ke kas pemerintah daerah terlebih dahulu terlebih dahulu masuk melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Advertisement

Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, mengatakan perubahan pola pengelolaan aset tersebut menjadi salah satu alasan perlunya perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang BUMD.

Jadi begini, ada aset-aset kita yang ada perubahan-perubahan pengelolaan. Jadi dulu kita kerja sama dengan Perhutani, contohnya yang diutarakan Pak Bupati tadi kan di Pantai Pelang, kata Doding.

Menurutnya, perubahan tersebut terjadi setelah kawasan yang sebelumnya dikelola melalui kerja sama dengan Perhutani masuk ke kawasan perhutanan sosial.

“Sekarang dalam penguasaan KTH, Kelompok Tani Hutan karena masuk di kawasan perhutanan sosial yang luasnya puluhan hektare itu,” ujarnya.

Dengan perubahan tersebut, kerja sama pengelolaan aset wisata nantinya tidak lagi hanya melibatkan Pemkab Trenggalek dan Perhutani. Skema baru akan mempertemukan KTH dengan BUMD.

“Jadi, akhirnya nanti kerja samanya ya antara KTH dengan BUMD, sehingga kita harus mengubah aturan mekanisme BUMD kita,” jelasnya.

Perubahan skema tersebut berdampak pada mekanisme penerimaan pendapatan daerah dari aset wisata.

Doding mengatakan, jika pendapatan sebelumnya dari pengelolaan wisata dapat masuk langsung kepada pemerintah daerah, dalam skema baru pendapatan tersebut akan terlebih dahulu dikelola melalui BUMD.

"Ya, itu jelas karena masuknya ke BUMD. Nanti BUMD baru akan ditetapkan ke kita. Kalau selama ini bisa langsung masuk ke kita," ungkapnya.

Artinya, terdapat perubahan jalur penerimaan pendapatan dari aset wisata. Pemkab Trenggalek tidak lagi menerima pendapatan secara langsung seperti dalam skema kerja sama sebelumnya.

“Karena kita ada kontrak dengan Perhutani, tapi sekarang karena KTH sistemnya dengan BUMD,” kata dia.

Perubahan tersebut membuat DPRD perlu melakukan penyesuaian regulasi BUMD agar badan usaha milik daerah memiliki dasar hukum dan mekanisme yang sesuai untuk menjalankan kerja sama dengan KTH.

Doding mengatakan DPRD Trenggalek belum menentukan model BUMD yang nantinya digunakan untuk mengelola aset-aset tersebut.

DPRD masih menunggu usulan dari Pemerintah Kabupaten Trenggalek mengenai bentuk dan model BUMD yang akan melaksanakan pengelolaan aset.

“Tapi nanti kita tunggu saja dari Pak Bupati dan teman-teman eksekutif yang memasukkan ke DPRD bagaimana model BUMD-BUMD yang akan dilaksanakan untuk mengelola aset-asetnya,” katanya.

Perubahan regulasi BUMD nantinya akan mengikuti skema pengelolaan aset yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Dengan demikian, perubahan status pengelolaan Pantai Pelang tidak hanya mencakup siapa yang mengelola kawasan wisata, tetapi juga mengubah mekanisme penerimaan pendapatan yang berasal dari aset tersebut.

Ikuti WhatsApp Channel

Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!

Join Channel

Advertisement

Artikel Terkait