Waktu Tinggal 4 Bulan, DPRD Trenggalek Ubah Sejumlah Raperda

DPRD Trenggalek mengubah Propemperda 2026. Sejumlah Raperda digeser, termasuk aturan ekonomi kreatif dan perlindungan kawasan karst.

Waktu Tinggal 4 Bulan, DPRD Trenggalek Ubah Sejumlah Raperda

DPRD Trenggalek tancap gas untuk ranperda dengan tenggat waktu 4 bulan. KBRT/Zamz

Ringkasan

  • Propemperda 2026 diubah karena waktu tersisa sekitar empat bulan.
  • Raperda Ekonomi Kreatif masuk menggantikan agenda terkait digitalisasi UMKM.
  • Raperda kawasan karst berganti judul untuk menekankan perlindungan dan pelestarian lingkungan.

TRENGGALEK - DPRD Kabupaten Trenggalek mengubah Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 di tengah waktu pembahasan yang tersisa sekitar empat bulan. Perubahan tersebut dilakukan untuk memaksimalkan penyelesaian sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) hingga akhir tahun.

Perubahan Propemperda itu disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD Trenggalek dengan agenda persetujuan terhadap perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2026, Senin (10/08/2026) lalu.

Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, mengatakan perubahan diperlukan karena waktu yang tersedia untuk menyelesaikan agenda legislasi 2026 semakin terbatas.

Advertisement

"Ya, jadi hari ini kita melaksanakan lagi perubahan propemperda di waktu yang mepet 4 bulan ini ya kita untuk memaksimalkan Perda-Perda kita. Jadi kita itu kan ada 21 ya, 21 sekarang ini. Raperda," kata Doding.

Menurut Doding, dari 21 Raperda yang masuk dalam Propemperda, sejumlah agenda merupakan Raperda kumulatif terbuka yang berkaitan dengan APBD, KUA-PPAS, APBD perubahan, hingga pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Sementara itu, perubahan juga dilakukan terhadap sejumlah Raperda lainnya, termasuk perubahan judul dan penyesuaian materi yang akan dibahas.

Salah satu perubahan berkaitan dengan Raperda tentang kawasan karst. DPRD mengubah judul Raperda tersebut setelah menerima masukan dari sejumlah pihak.

"Ada permintaannya dari teman-teman judulnya yang dikasih perlindungan dan eh pelestarian atau apa itu judulnya. itu," ujarnya.

Selain itu, DPRD Trenggalek juga memasukkan Raperda tentang ekonomi kreatif. Raperda tersebut dinilai diperlukan setelah Kabupaten Trenggalek ditetapkan sebagai kabupaten ekonomi kreatif, sementara regulasi daerah yang secara khusus mengaturnya belum tersedia.

"Terus ada lagi dari masukan dari masyarakat Trenggalek itu sudah ditetapkan sebagai kabupaten ekonomi kreatif. Nah, Perdanya belum ada. Makanya akhirnya oleh Komisi II itu juga dirubah," jelas Doding.

Raperda yang sebelumnya berkaitan dengan pemanfaatan teknologi untuk UMKM kemudian digeser dan diganti menjadi Raperda tentang ekonomi kreatif.

"Kita akan membahas Raperda tentang ekonomi kreatif yang digeser tentang digitalisasi UMKM atau apa itu dan ekonomi kreatif itu. Jadi, berapa-berapa yang digeser itu karena mungkin waktunya sudah mepet," katanya.

Doding memastikan perubahan tersebut tidak berarti seluruh agenda legislasi dihentikan. Sejumlah Raperda lainnya tetap berjalan sesuai tahapan pembahasan.

Menurutnya, Raperda yang belum memiliki naskah akademik akan segera diproses, dengan target seluruh naskah akademik dapat diselesaikan sebelum akhir tahun.

"Nah, setelah ini semuanya nanti eh yang belum naskah akademik kita NA-kan sehingga akhir tahun itu eh target kan naskah akademik sudah selesai semua," ujarnya.

Di sisi lain, beberapa Raperda disebut sudah berada pada tahapan akhir. Bahkan, sejumlah Raperda telah dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk proses selanjutnya.

"Terus yang 19 ini ada perubahan-perubahan. Cuma ada perubahan judul lagi yang soal karst kemarin kita rubah judul," kata Doding.

Ia menyebut Raperda tentang pondok pesantren dan jaminan sosial menjadi contoh Raperda yang telah berada di Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan tinggal menunggu tahapan berikutnya di DPRD Trenggalek.

"Sekarang itu sudah di gubernur itu juga banyak misalkan pondok pesantren, terus eh jaminan sosial itu sudah di gubernur tinggal turun kita paripurnakan," jelasnya.

Perubahan judul Raperda kawasan karst juga mendapat dukungan dari Pemerintah Kabupaten Trenggalek. Wakil Bupati Trenggalek Syah Muhammad Natanegara mengatakan pembahasan regulasi tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga lingkungan.

"Yang pasti kita sangat mendukung karena ini bagian dari apa perjalanan pemerintah daerah dan ada perubahan termasuk yang diusulkan oleh Bupati beberapa tadi," ujar Syah.

Saat ditanya mengenai perubahan sejumlah Raperda dalam Propemperda 2026, Syah menyerahkan penjelasan teknis kepada DPRD.

"Kurang paham kalau itu nanti bisa tanya langsung Pak ketua dprd aja itu yang lebih apa sesuai bidangnya," katanya.

Sementara mengenai Raperda yang berkaitan dengan kawasan karst, Syah menilai regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga lingkungan Trenggalek dalam jangka panjang.

"Nah, ini merupakan salah satu dari komitmen Pak Bupati untuk melindungi apa istilahnya alam yang ada di Kabupaten Trenggalek untuk anak cucu kita nanti," kata dia. 

Ikuti WhatsApp Channel

Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!

Join Channel

Advertisement

Artikel Terkait