Banyak Jukir Bermunculan Saat Event dan Karnaval, Dishub Trenggalek: Bukan Parkir yang Dikelola Kami

Maraknya event di Trenggalek memunculkan banyak juru parkir baru. Dishub menyebut sebagian lokasi merupakan penitipan kendaraan di atas aset yang disewa penyelenggara.

Banyak Jukir Bermunculan Saat Event dan Karnaval, Dishub Trenggalek: Bukan Parkir yang Dikelola Kami

Dishub Trenggalek pertegas posisi saat parkir event. KBRT/Zamz

Ringkasan

  • Maraknya karnaval dan pasar rakyat di Trenggalek selama Agustus memunculkan banyak lokasi parkir yang dikelola pihak event.
  • Dishub menyebut sebagian lokasi tersebut bukan parkir yang dikelola Dishub, melainkan jasa penitipan kendaraan di lahan yang disewa penyelenggara.
  • Dishub mengusulkan setiap lokasi memiliki batas area dan penanggung jawab yang jelas, termasuk kesanggupan mengganti kendaraan apabila terjadi kehilangan.

TRENGGALEK – Padatnya kegiatan di Bulan Agustus, seperti karnaval, pasar rakyat, dan berbagai event di Kabupaten Trenggalek tidak hanya berdampak pada keramaian warga. Bermunculannya juru parkir di sejumlah lokasi event juga menjadi persoalan tersendiri, terutama ketika kendaraan ditempatkan hingga memanfaatkan bahu jalan bahkan badan jalan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan parkir di lokasi event. Sebab, tidak semua lokasi parkir yang muncul saat kegiatan tersebut merupakan parkir yang dikelola Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPKPHub) Kabupaten Trenggalek.

Kepala Bidang Lalu Lintas DPKPHub Trenggalek, Mahendra, menjelaskan mekanisme parkir dalam event tertentu memang berbeda dengan parkir kendaraan yang dikelola pemerintah daerah di tepi jalan.

Advertisement

Menurut dia, dalam kegiatan seperti event Agustus maupun perayaan tahun baru terdapat pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan area. Namun, hingga kini pihaknya belum mendapatkan informasi terbaru mengenai seluruh penyelenggara yang menggunakan area tersebut.

“Jadi begini, itu bukan ikut di ketentuan di parkir kendaraan, jadi yang ada mekanisme dalam event seperti di bulan Agustus maupun tahun baru ada penanggung jawab, cuman saya ini tidak tahu, karena belum ada update informasi,” kata Mahendra.

Ia menjelaskan, pihak yang menjadi penanggung jawab bisa berasal dari event organizer (EO) maupun pihak pribadi yang mengajukan sewa kekayaan daerah atau aset milik pemerintah daerah.

“Bisa jadi dari event organizer, bisa jadi pribadi yang mengajukan sewa kekayaan daerah atau sewa aset, jalan itu, dan bayar sewa retribusi ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) terus digunakan sebagai tempat penitipan kendaraan,” jelasnya.

Persoalan menjadi menarik ketika area yang semula merupakan bagian dari ruang jalan kemudian digunakan untuk menampung kendaraan pengunjung event. Di lapangan, aktivitas tersebut bisa terlihat seperti parkir pada umumnya karena terdapat petugas yang mengatur dan menerima pembayaran dari pemilik kendaraan.

Namun, menurut Mahendra, secara mekanisme hal tersebut tidak masuk dalam pengelolaan parkir DPKPHub.

“Kalau dalam event, seperti tenda UMKM itu dari EO menyewa jalan dari aset pemda berupa jalan sekitar alun-alun disewa dari EO kemudian mendirikan tenda, dari tenda disewakan ke UMKM, hal yang sama untuk parkir seperti itu, kaya di pasar sore ada yang menyewa luasannya berapa, dan mereka membayar ke bidang aset, dengan Rp1.500 per meter persegi per hari,” ujarnya.

Dengan mekanisme tersebut, pihak yang menyewa area kemudian dapat memanfaatkannya untuk kegiatan usaha, termasuk menyediakan tempat penitipan kendaraan bagi pengunjung.

“Mereka membuka jasa penitipan kendaraan, tidak masuk di Dishub, itu bukan parkir tapi penitipan sepeda motor,” tegas Mahendra.

Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan adanya perbedaan antara parkir yang dikelola DPKPHub dengan penitipan kendaraan yang disediakan oleh penyelenggara event atau pihak yang menyewa aset daerah.

Untuk parkir yang dikelola DPKPHub di tepi jalan, tarif yang berlaku juga berbeda berdasarkan status kendaraan. Mahendra mengatakan kendaraan dengan pelat nomor Trenggalek yang mengikuti skema berlangganan memiliki ketentuan tersendiri, sedangkan kendaraan dari luar daerah dikenakan tarif parkir.

“Kalau retribusi parkir di Trenggalek itu tetap sama, kalau parkir yang dikelola Dishub di tepi jalan kalau plat Trenggalek berlangganan, kalau plat luar Trenggalek ada tarifnya, sepeda motor Rp2.000, kalau berlangganan Rp30.000 untuk sepeda motor satu tahun dan seterusnya,” katanya.

Di tengah maraknya event yang menggunakan ruang publik, persoalan tidak berhenti pada status pungutan parkir. Penggunaan bahu jalan maupun badan jalan sebagai area kendaraan juga menyangkut kejelasan batas lahan, pengaturan lalu lintas, hingga tanggung jawab apabila kendaraan pengunjung mengalami kehilangan.

Mahendra mengatakan, persoalan tersebut telah dibahas dalam rapat. Salah satu usulan yang disampaikan adalah memperjelas batas area yang disewa serta memastikan adanya penanggung jawab pada setiap lokasi.

“Sementara itu, kemudian saya dalam rapat mengusulkan jelas batas mana yang disewa, kemudian ada penanggung jawab di setiap lokasi, dan penanggung jawab itu memiliki kesanggupan melakukan penggantian saat kehilangan,” ujarnya.

Dengan demikian, maraknya juru parkir yang muncul mengikuti momentum event tidak serta-merta berarti seluruhnya merupakan juru parkir yang berada di bawah pengelolaan DPKPHub. Sebagian lokasi justru berada dalam skema pemanfaatan aset daerah oleh penyelenggara atau pihak tertentu.

Ikuti WhatsApp Channel

Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!

Join Channel

Advertisement

Artikel Terkait