Warga Trenggalek yang Bayar Pajak dan Balik Nama Berpeluang Dapat 4 Motor
Pemkab Trenggalek menyiapkan empat sepeda motor untuk undian relaksasi fiskal. Pengundian digelar 31 Agustus 2026.
27 Aug 2026 • 12:00 WIB
Trenggalek siapkan hadiah 4 motor untuk baliknama. KBRT/Zamz
Ringkasan
- Pemkab Trenggalek menyiapkan empat sepeda motor sebagai hadiah undian relaksasi fiskal.
- Tiga motor untuk peserta yang melunasi PKB dan satu motor untuk peserta proses BBNKB.
- Pengundian dilakukan 31 Agustus 2026 pada puncak malam Hari Jadi ke-832 Trenggalek.
TRENGGALEK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek menyiapkan empat unit sepeda motor untuk hadiah undian dalam rangkaian relaksasi fiskal memperingati Hari Jadi ke-832 Trenggalek.
Pengundian dijadwalkan berlangsung pada 31 Agustus 2026, bertepatan dengan puncak malam Hari Jadi Trenggalek yang akan ditutup dengan pagelaran wayang semalam suntuk.
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin mengatakan, undian tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang melakukan pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Advertisement
“Dan yang terakhir kami juga menginginkan ini sudah injury time untuk bisa mendapatkan empat unit motor. Undiannya akan dilaksanakan di tanggal 31 Agustus nanti di puncak malam hari jadi yang ditutup dengan pagelaran ringgit semalam suntuk ya, wayangan,” kata Mas Ipin, Selasa (25/8/2026).
Dari empat unit sepeda motor yang disiapkan, tiga unit diperuntukkan bagi masyarakat yang melakukan pelunasan PKB. Sementara satu unit lainnya diberikan kepada masyarakat yang melakukan proses BBNKB.
Pembagian hadiah tersebut mempertimbangkan volume transaksi PKB yang lebih banyak dibandingkan transaksi BBNKB.
“Untuk undian sepeda motor ini termasuk pelunasan PKB, pajak kendaraan bermotor. Dan berdasarkan transaksi yang ada, karena PKB itu yang volume banyak transaksinya, maka untuk keadilannya memang diputuskan tiga sepeda motor itu untuk yang PKB dan kemudian yang satu sepeda motor itu untuk yang BPNKB,” katanya.
Mas Ipin juga mengimbau masyarakat yang masih menggunakan nomor polisi luar daerah untuk segera melakukan proses balik nama menjadi kendaraan dengan nomor polisi Trenggalek.
“Bagi siapa? Bagi yang telah melakukan balik nama kendaraan bermotor. Seperti yang sudah diumumkan sebelumnya. Jadi yang mungkin platnya masih L, platnya masih N, platnya masih yang lain-lain, ya segera dibalik nama AG Trenggalek,” ujarnya.
Menurut Mas Ipin, nomor polisi terbaru kendaraan yang telah melakukan proses balik nama tersebut nantinya menjadi bagian dalam mekanisme undian.
“Nomor polisi yang terbaru itu adalah nanti sebagai undian,” katanya.
Empat sepeda motor tersebut disiapkan Pemkab Trenggalek bersama sejumlah pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan program pajak kendaraan bermotor, termasuk Badan Pendapatan Daerah Jawa Timur, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Trenggalek, serta Polres Trenggalek.
“Kita menyiapkan empat unit sepeda motor bersama Polres juga ya. Itu eh yang terkait dengan pajak kendaraan bermotor,” jelasnya.
Dengan skema tersebut, masyarakat memiliki dua jalur untuk mengikuti undian, yakni melalui pelunasan PKB atau proses balik nama kendaraan melalui BBNKB.
Khusus jalur balik nama, program tersebut menyasar kendaraan yang sebelumnya menggunakan nomor polisi luar daerah dan kemudian diproses menjadi kendaraan dengan nomor polisi Trenggalek.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
Hari Jadi ke-832, Trenggalek Bebaskan Denda Pajak dan Diskon BPHTB
Cara Cek Pajak Motor Online? Simak Cara Singkatnya Disini
Kelebihan dan Kekurangan Yamaha Aerox Alpha, Skutik Sporty untuk Harian
Kelebihan dan Kekurangan Bajaj Pulsar 180: Motor Sport Touring Tangguh dan Irit
Kelebihan dan Kekurangan Honda Winner R 2026. Motor Sport BEbek Baru Karya Honda