Aset Pemkab Trenggalek Dipakai Parkir Saat Event, BPKPD Mulai Hitung Sewanya

BPKPD Trenggalek memetakan aset Pemkab yang digunakan untuk parkir. Pemanfaatan lahan tersebut akan dikenai sewa sesuai Perda.

Aset Pemkab Trenggalek Dipakai Parkir Saat Event, BPKPD Mulai Hitung Sewanya

Edi Santoso mulai petakan titik aset pemkab yang digunakan lahan parkir event. KBRT/Zamz

Ringkasan

  • BPKPD Trenggalek sedang memetakan aset Pemkab yang digunakan masyarakat untuk jasa parkir.
  • Tarif umum sewa aset berupa tanah disebut Rp1.500 per meter per hari, dengan penyesuaian untuk pemanfaatan jangka menengah atau panjang.
  • Penagihan pemanfaatan aset saat event disepakati dilakukan satu pintu melalui EO agar lebih tertib

TRENGGALEK - Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Trenggalek mulai memetakan sejumlah aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek yang digunakan masyarakat untuk jasa parkir dalam even karnaval, pasar rakyat dan sebagainya.

Pemetaan dilakukan untuk mengetahui titik lokasi, luas lahan, hingga pihak yang menggunakan atau mengelola aset tersebut. Proses pengukuran saat ini masih berlangsung dan menjadi bagian dari pendataan objek pemanfaatan aset daerah.

Kepala BPKPD Trenggalek Edi Santoso mengatakan, sejumlah titik yang potensial maupun yang telah digunakan untuk jasa parkir sedang didata.

Advertisement

"Saat ini titik yang potensial dan yang nyata di pakai untuk jasa parkir oleh masyarakat saat ini sedang di petakan, dan sedang diukur serta prosesnya masih berlangsung, ini memang menjadi bagian dari objek pemanfaatan aset," kata Edi.

Menurut Edi, salah satu yang menjadi perhatian adalah titik yang berada di jalan berstatus aset daerah atau jalan kabupaten. Pemanfaatan lahan milik Pemkab tersebut nantinya dikenakan sewa berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah (Perda).

"Terutama titik itu jalan yang statusnya aset daerah atau jalan Kabupaten. Secara umum sewa atau penggunaan aset daerah berupa tanah berdasarkan Perda itu Rp1.500 per meter per hari, kalau pemakaiannya jangka menengah atau panjang tiga bulan atau 1 tahun lebih nominalnya semakin turun per meter per harinya," jelasnya.

Besaran sewa akan dihitung berdasarkan luas lahan dan lama pemanfaatan. Penggunaan lahan juga tidak terbatas untuk penitipan kendaraan, tetapi dapat digunakan untuk kegiatan lain seperti berjualan.

"Sewanya nanti sewa lahan per meter per hari, entah nanti digunakan jasa penitipan motor atau jualan tidak masalah, itu nanti hitungannya tarif sesuai perda sewa lahan," ujarnya.

Untuk kegiatan yang berlangsung melalui event organizer (EO), BPKPD dan pihak terkait menyepakati mekanisme penagihan dilakukan melalui satu pintu. Cara tersebut dipilih agar pemanfaatan aset lebih tertib.

"Saat ini masih dihitung titiknya mana, luasannya berapa, siapa personnya yang mengelola, tetapi kesepakatannya kemarin penagihannya satu pintu lewat Event Organizer (EO), biar lebih tertib," kata Edi.

Mekanisme tersebut merupakan hasil evaluasi dari penarikan yang pernah dilakukan pada 2024. Saat itu, penarikan langsung kepada masyarakat yang menyelenggarakan parkir dinilai kurang efektif.

"Dahulu pernah dilakukan penarikan seperti ini trenggalek tahun 2024 itu penarikannya ke masyarakat yang menyelenggarakan parkir dirasa kurang efektif, sehingga evaluasinya penarikan di tahun kedua satu pintu lewat EO," jelasnya.

Langkah pemetaan ini berkaitan dengan persoalan munculnya jasa penitipan kendaraan di sejumlah event dan karnaval di Trenggalek. Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Trenggalek menjelaskan bahwa aktivitas tersebut bukan merupakan parkir yang dikelola oleh Dishub.

Kini, dari sisi pengelolaan aset, BPKPD menempatkan penggunaan lahan milik Pemkab sebagai objek pemanfaatan aset yang perlu dihitung dan ditata.

Edi mengatakan, penataan tersebut merupakan penarikan kedua. Perhatian terhadap pemanfaatan aset kembali menguat setelah adanya aspirasi masyarakat mengenai keadilan dan potensi peningkatan pendapatan daerah.

"Ini penarikan kedua, mungkin sebelumnya tidak menjadi atensi, dan melihat perkembangan waktu aspirasi masyarakat demi keadilan dan peningkatan pendapatan ini menjadi perhatian bersama untuk kami lakukan penghitungan dan juga menjadi wajib pajak dan retribusi toh uangnya akan kembali ke trenggalek," kata dia. 

Ikuti WhatsApp Channel

Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!

Join Channel

Advertisement

Artikel Terkait